Perkembangan perekonomian yang berlandaskan syariah Islam di Indonesia khususnya di Pontianak dewasa ini menunjukkan kemajuan yang sangat pesat, dibuktikan dengan berbagai macam lembaga keuangan yang ada mencoba untuk mengembangkan usahanya dengan membuka unit layanan syariah. Seperti kita lihat kini, telah banyak lembaga keuangan seperti perbankan telah membuka cabang yang berbasis syariah. Di Pontianak saja kini telah ada berbagai macam perbankan syariah selain Bank Muamalat yang merupakan perbankan yang berbasis Syariah pertama kali, seperti Bank Mandiri Syariah (BSM), BRI Syariah, Bank Kalbar Syariah, BNI Syariah dan Insyaaallah akan terlahir kembali perbankan lain yang berbasis syariah. Demikian halnya dengan BMT (Baitul Mal wa Tamwil), keberadaannya memang sangat menjanjikan bisnis usaha mikro yang berlandaskan syariah Islam.
Kehadiran BMT ini merupakan sebuah media untuk terwujudnya kemaslahatan ummat. Bagi kalangan tertentu seperti cendikiawan atau ulama mungkin telah mengetahui apa itu BMT, tetapi bagi masyarakat awam pengetahuan terhadap BMT masih dirasa kurang. Oleh karenanya di sini saya ingin memperkenalkan kembali tentang lembaga keuangan yang satu ini.
BMT adalah sebutan ringkas dari Baitul Maal wat Tamwil atau Balai-usaha Mandiri Terpadu, yang merupakan sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Yang kegiatannya hampir sama dengan perbankan, namun lebih terfokus kepada pengembangan usaha – usaha ekonomi produktif dengan mendorong kegiatan menabung dan membantu pembiayaan kegiatan usaha ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya. BMT juga dapat berfungsi sosial dengan menggalang titipan dana sosial untuk kepentingan masyarakat, seperti dana zakat, infaq dan sodaqoh dan mendistribusikannya dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Menurut Abdul Aziz dan Maria Ulfa dalam bukunya “Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer (2010: 110) Defenisi secara bahasa baitul mal berasal dari kata “Bayt” dalam bahasa Arab memiliki arti rumah, dan al-Maal berati harta. Secara etimologis , Baitul Maal berarti Khazinatul Maal, yaitu tempat untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Inilah pengertian tentang BMT, namun perlu kita ketahui bahwa tren BMT ini berubah dari Baitul Maal saja menjadi Baitul Maal wa Tamwil adalah pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Jadi bisa dikatakan bahwa BMT itu lembaga ekonomi atau keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal.
Hingga sekarang BMT semakin berkembang dan dikenal di berbagai daerah salah satunya di Pontianak. Dengan adanya BMT ini sangat diharapkan tujuannya yang diperuntukkan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera terrealisasi dengan nyata. Karena BMT ini dioperasikan dengan bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengankat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Dengan demikian, sekarang para pengusaha kecil menengah kebawah tidak perlu merasa khawatir lagi dengan dana atau biaya atau modal yang kurang karena dengan adanya BMT ini dapat mempermudah kelancaran usaha yang saat ini dilakoni atau jalani tanpa khawatir dengan Riba. Atau dengan .kata lain dengan BMT ini dapat melayani masyarakat yang tak terlayani system perbankan, baik dari segi permodalan maupun dari keabsahannya dalam Agama Islam.
