Tiga kawasan jalan protokol yang terletak di Kota Ketapang dilarang untuk dipasang sejumlah atribut kampanye. Hal ini terungkap dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang H Morkes Effendi, Nomor: 270/0946/Kesbangpol yang menyebutkan, larangan pemasangan atribut baliho, bendera, dan stiker oleh setiap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan bertarung pada pemilukada di ‘Negeri Bertuah’ 19 Mei mendatang.
Ketika kawasan jalan protokol itu meliputi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan R Soeprapto dan Jalan H Agus Salim.
Ketua KPU Ketapang Juardhani mengatakan, kepada setiap tim sukses pasangan calon agar mencopot setiap atribut kampanye yang berada di tiga kawasan tersebut. “Secara hormat kita minta kepada setiap tim sukses pasangan calon agar segera membersihkan segala atribut kampanye yang berada di tiga kawasan jalan protokol tersebut,” pinta Juardhani saat rapat penentuan jadwal kampanye pasangan calon di Kantor KPU Ketapang, Rabu (7/4) lalu.
Sementara itu anggota panwaslukada Ketapang Ismail mengatakan, pihaknya menyambut baik Surat Keputusan bupati tersebut. Dirinya juga meminta agar setiap tim sukses masing-masing pasangan calon agar segera membersihkan dan membongkar sejumlah atribut yang sudah terpasang di sejumlah kawasan tersebut. “Kita setuju dan menyambut baik Surat Keputusan bupati tersebut. Kita juga meminta agar setiap tim sukses pasangan calon segera membongkar dan membersihkan segala atribut yang masuk dalam zona terlarang,” tegasnya.
Kendati demikian, pantauan wartawan Borneo Tribune di sejumlah kawasan di tiga jalan protokol tersebut, ternyata masih ditemui sejumlah atribut pasangan calon yang masih terpasang dan belum dilakukan pembongkaran oleh tim sukses masing-masing pasangan calon maupun pihak yang berwenang.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
