Pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Sekadau pada 19 Mei mendatang dipastikan tanpa pemantau dari lembaga independen. Demikian ungkap Ketua Akreditasi Pemantau KPU Sekadau Marselinus Daniar, Rabu (17/3), kemarin.
Menurutnya, peraturan KPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Sekadau sudah diumumkan kepada masyarakat melalui media massa sejak 11 hingga 19 Februari 2010, namun tidak satu pun lembaga yang dimaksud ada yang mendaftarkan diri di sekretariat KPU Kabupaten Sekadau.
“KPU Sekadau sudah memberi ruang serta waktu kepada lembaga pemantau untuk mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilukada pada tanggal 19 Mei 2010, tetapi hingga waktu pendaftaran ditutup, tidak satu pun lembaga pemantau itu ada yang mendaftar,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Marsel, ada atau tidaknya lembaga pemantau independent tersebut, hasil pemilukada tetap dianggap sah.
“Karena hingga waktu pendaftaran berakhir, tidak ada lembaga pemantau yang mendaftar, sehingga dapat kita katakan dalam pemilukada di Kabupaten Sekadau nanti tidak ada pemantau,” tegas Marsel.
Pada kesempatan itu, Marsel juga minta kepada DPRD Kabupaten Sekadau agar secepatnya melakukan seleksi terhadap enam nama calon panwaslukada yang disampaikan oleh KPU, hal ini mengingat waktu pelaksanaan pemilukada sudah semakin dekat.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
