Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sekadau Paulus Subarno menyatakan hingga kini pihaknya masih belum bisa melakukan tes untuk memutuskan sikap atas polemic terkait keberadaan Panwaslukada di ‘Bumi Lawang Kuari.
Menurutnya, DPRD Sekadau akan mengambil sikap setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Bawaslu terhadap UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Subarno panggilan akrabnya menambahkan, kesimpulan sementara adalah menunggu hasil uji materi. “Informasi yang kita dengar dari media, baik media eletronik maupun cetak, MK sudah menyatakan bahwa tetap menggunakan panwas yang telah dilantik oleh Bawaslu, hanya saja kita belum tahu seperti apa isi putusan MK tersebut,” ujarnya.
Jika sudah ada keputusan, lanjutnya, maka akan jelas bagaimana sebenarnya perekrutan panwas, khususnya keterlibatan KPU dalam proses rekruitmen tersebut. Dengan demikian, pihak terkait termasuk DPRD Sekadau bisa mengambil sikap terkait langkah selanjutnya.
Sedangkan enam orang calon yang merupakan hasil rekruitmen KPU agar bersabar dan menunggu hasil putusan uji materi tersebut.
Pada dasarnya dewan berkeinginan bahwa panwaslukada Sekadau secepatnya terbentuk, dan segera dilantik. Namun karena perubahan aturan dan perundang-undangan yang tak menentu seperti ini, mau tidak mau mengikuti aturan yang ada tersebut.
“Kita jadi bingung dengan perubahan peraturan yang selalu berubah-rubah,” ungkap Subarno.
Kalau kondisi ini berlarut-larut maka pemilukada di Sekadau akan rawan gugatan. Selain itu, kondisi yang terjadi akan semakin mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memang ingin mengambil kesempatan dalam kondisi serta situasi seperti ini.
“Dan kita anggap pemilukada tanpa panwas hasilnya adalah cacat. Tapi DPRD Sekadau dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi kembali dengan KPU Sekadau, kita ingin panwas segera terbentuk,” ujarnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
