Ketua Panwaslukada Kapuas Hulu H Seno Hartono mengatakan, hingga saat ini pemasangan atribut calon bupati dan calon wakil bupati Kapuas Hulu belum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran. “Hingga kini, pemasangan atribut para calon bupati dan calon wakil bupati Kapuas Hulu belum ada yang melanggar aturan. Kecuali jika ditemukan pemasangan atribut calon di tempat yang telah memiliki aturan tetap. Seperti tempat ibadah, sekolah, instansi pemerintah maupun sejumlah jalan yang telah ditentukan,” terang Ketua Panwaslukada Kapuas Hulu H Seno Hartono didampingi anggotanya, Rita dan Sabni di Sekretariat Panwaslukada, belum lama ini.
Ketua Panwaslukada Kapuas Hulu H Seno Hartono mengatakan, hingga saat ini pemasangan atribut calon bupati dan calon wakil bupati Kapuas Hulu belum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran. “Hingga kini, pemasangan atribut para calon bupati dan calon wakil bupati Kapuas Hulu belum ada yang melanggar aturan. Kecuali jika ditemukan pemasangan atribut calon di tempat yang telah memiliki aturan tetap. Seperti tempat ibadah, sekolah, instansi pemerintah maupun sejumlah jalan yang telah ditentukan,” terang Ketua Panwaslukada Kapuas Hulu H Seno Hartono didampingi anggotanya, Rita dan Sabni di Sekretariat Panwaslukada, belum lama ini.
Seno menambahkan, jika ada pasangan calon yang melakukan pemasangan atribut dengan melanggar aturan yang sudah ditetapkan, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi secara administrasi. Dan akhirnya pelanggaran ini akan dibawa kepada Gakkumdu. Pada Gakkumdu itu sendiri terdapat institusi Polri dan Kejaksaan. “Pada pemilihan legislatif beberapa bulan yang lalu, kita menerima sedikitnya 19 laporan kasus pelanggaran pemilu. Setelah melalui penyeleksian, akhirnya hanya tujuh kasus pelanggaran pemilu yang masuk dalam Gakkumdu. Dari tujuh kasus itu hanya lima kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Dua kasus lainnya dinilai kurang barang bukti maupun materi. Namun demikian, kita optimis akan menindak pasangan calon maupun tim sukses yang jelas-jelas melanggar aturan pemilukada,” terang Seno.
Ditambahkan dia, pemilukada kali ini juga ada perbedaan dalam memberikan laporan jika ditemukan adanya kasus pelanggaran yang dilakukan pasangan calon maupun tim suksesnya. Yaitu, masyarakat ataupun institusi lainnya dapat melaporkan adanya kasus pelanggaran paling lambat tujuh hari setelah kejadian tersebut. Lalu, kata Seno, pelapor akan mengisi surat formulir model A1 KWK. Usai pengisian itu, panwaslukada akan menindak lanjuti kasus pelanggaran itu dengan mengecek melalui model surat A3 KWK.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
