Mendekati perhelatan pemilukada 19 Mei mendatang. Sejumlah manufer politik dari pasangan calon kepala daerah (cakada) Kabupaten Melawi semakin gencar dilakukan meski harus keluar dari aturan main yang ada.
Mendekati perhelatan pemilukada 19 Mei mendatang. Sejumlah manufer politik dari pasangan calon kepala daerah (cakada) Kabupaten Melawi semakin gencar dilakukan meski harus keluar dari aturan main yang ada.
Salah satunya adalah melalui media pemasangan alat peraga kampanye, seperti baliho yang mulai terlihat menjamur di sejumlah sudut kota Nanga Pinoh hingga di kawasan pedesaan. Padahal sesuai dengan aturan, hal tersebut belum diperbolehkan untuk dilakukan oleh pasangan calon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslukada Melawi A Ricardo M Hutagaol mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran yang bernomor: 270/06/panwaslu-kab/2010 kepada setiap pasangan calon perihal persoalan tersebut. “Dan ini sudah sangat jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena belum saatnya untuk dilakukan,” tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pasangan calon atau memalui tim suksesnya untuk segera melepaskan sejumlah alat peraga kampaye tersebut. Mengingat tahapan kegiatan tersebut baru boleh dilakukan pada 2 hingga 15 Mei mendatang. ”Surat teguran sudah kita layangkan, karena belum waktunya untuk melakukan kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Hutagol menjelaskan, langkah tersebut diambil berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2007, pasal 78 (tugas dan wewenang panwaslu kabupaten) dan UU RI Nomor 32 Tahun 2004, pasal 75 ayat 2 menyebutkan, bahwa kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu pula berdasarkan, JO pasal 76 ayat 1 huruf F tentang pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. ”Dilain sisi juga dengan memperhatikan Keputusan KPU Melawi Nomor 2 Tahun 2009 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu bupati dan wakil bupati Melawi tahun 2010,” bebernya.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga mengacu pada surat edaran Bupati Melawi yang keluar baru-baru ini tentang hal tersebut. Apabila surat yang telah dilayangkan tersebut ternyata tidak diindahkan oleh pasangan calon atau tim suksesnya. Maka panwaslukada Melawi akan kembali melayangkan surat yang ada batas waktunya. Apabila hal ini juga tidak diindahkan lagi, lanjutnya, barulah akan dilakukan penertiban bersama Satpol PP dan kepolisian. ”Harapan kami surat ini dapat dihargai dan dilaksanakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena kami tahu dalam membuat baliho-baliho tersebut menggunakan biaya yang cukup besar,” gugah Ketua Panwaslukada Melawi.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
