You are here

Panwaslukada Kapuas Hulu Temukan Pelanggaran

Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Kapuas Hulu menemukan sejumlah pelanggaran. Seperti dugaan politik uang dan kesengajaan seorang warga yang mencoblos di dua TPS yang berbeda. “Kita akui pada hari pencoblosan ini ada berbagai pelanggaran. Dugaan money politic dan adanya unsur kesengajaan salah satu masyarakat untuk memilih di dua tempat,” ujar anggota Panwaslukada Kapuas Hulu, Rita, di TPS 2, Rabu (19/5) kemarin.

Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Kapuas Hulu menemukan sejumlah pelanggaran. Seperti dugaan politik uang dan kesengajaan seorang warga yang mencoblos di dua TPS yang berbeda. “Kita akui pada hari pencoblosan ini ada berbagai pelanggaran. Dugaan money politic dan adanya unsur kesengajaan salah satu masyarakat untuk memilih di dua tempat,” ujar anggota Panwaslukada Kapuas Hulu, Rita, di TPS 2, Rabu (19/5) kemarin.

Rita menambahkan, dugaan terjadinya pelanggaran politik uang terjadi di Kecamatan Boyan Tanjung dan Pasar Inpres. Namun Rita tidak menjelaskan secara detail money politic yang terjadi di Kecamatan Boyan Tanjung. Karena, pihaknya belum menerima berkas laporan dari panwascam. “Untuk di Kecamatan Boyan Tanjung, kita belum mengetahui secara persis. Siapa pelaku dan dari tim mana. Kita belum menerima berkas laporan dari panwascam. Kebetulan ketua panwaslukada sedang berada di sana, dan kini terus bergerak menuju ke kecamatan lainnya,” terang Rita.

Sementara dugaan politik uang yang terjadi TPS 15, di Pasar Inpres, lanjut Rita, adanya salah seorang masyarakat yang mengaku dari tim sukses salah satu pasangan cakada. Bahkan dia berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 70 ribu kepada pemilih, jika memilih pasangan cakada yang mereka arahkan untuk dicoblos. “Ternyata hal itu untuk mengelabui saja,” imbuhnya.

Sedangkan kasus pelanggaran yang terjadi di Jongkong, seorang masyarakat dengan sengaja melakukan pencoblosan di dua tempat. Bahkan kini masalah itu telah ditangani oleh panwascam. Dan beberapa hari kemudian, berkas laporan itu akan masuk ke panwaslukada kabupaten, sebelum akhirnya akan diserahkan ke Gakkumdu.

Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP. Teddy J Marbun, telah menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki pelanggaran tersebut. Diharapkan berkas laporan itu akan segera masuk ke Gakkumdu, selanjutnya akan langsung diproses di kejaksaan hingga pengadilan negeri.