You are here

Panwaslu: Pembagian Uang Dalam Deklarasi Tindakan Pidana

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan, dugaan pembagian uang dalam deklarasi pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang dilakukan pasangan Aida Ismeth-Eddy Wijaya merupakan tindakan pidana.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan, dugaan pembagian uang dalam deklarasi pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang dilakukan pasangan Aida Ismeth-Eddy Wijaya merupakan tindakan pidana.
"Pembagian materi berupa uang merupakan tindakan pidana dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2004," kata anggota Panwaslu Kepri, Lendrawati di Tanjungpinang, Senin.

Lendrawati mengatakan, pasangan calon gubernur/wakil gubernur diperboleh memberikan materi berupa cenderamata dalam melakukan deklarasi, ulang tahun partai, jalan santai atau acara lainnya, namun dilarang memberikan materi berupa uang.

"Kalau memberikan uang, itu sudah pasti tindakan pidana," tegasnya.

Dilaporkan ANTARA dari Batam, pasangan calon Gubernur Kepulauan Riau Aida Ismeth-Eddy Wijaya membagi-bagikan uang dalam deklarasi Tim Pemenangan Batam Nusantara di Batam, Minggu (4/4).

Sepuluh orang warga yang berhasil menjawab pertanyaan pengisi acara diberikan uang masing-masing Rp50.000.

Proses pembagian uang sempat ricuh. Para ibu, yang di antaranya membawa anak berebut uang yang dibagikan anggota tim pemenangan Aida-Ismeth.

Jumlah ibu-ibu yang merebutkan uang terus bertambah. Para ibu saling mendorong, akibatnya seorang anak terjepit hingga menangis.

"Kami akan analisis dan pelajari dugaan pembagian uang pada saat deklarasi tersebut, kami mengacu kepada undang-undang yang berlaku," kata Lendrawati.

KPU Kepri sebelumnya menjadwalkan tiga hari setelah penetapan calon dan nomor urut pasangan calon gubernur/wakil gubernur, mulai 29 Maret sampai 8 April 2010 memperbolehkan pasangan calon melakukan kampanye tertutup untuk melakukan sosialisasi sebelum kampaye terbuka.

Calon gubernur dan wakil gubernur ataupun tim kampanye dapat melakukan kegiatan deklarasi pasangan calon atau partai politik, acara ulang tahun, kegiatan sosial dan budaya, pertandingan olah raga, jalan santai dan kesenian, kata Ketua KPU Kepri, Den Yealta.

Kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye terbatas atau tertutup. KPU Kepri memutuskan kampanye tertutup hanya dilaksanakan 09.00-23.00 WIB dengan jumlah peserta sekitar 250 orang.

Namun, dalam deklarasi Aida-Eddy di Lapangan Ocarina, Batam dihadiri sekitar 1.000 orang