You are here

Oknum Cakada Ketapang Diduga Konsumsi Narkoba

KPU Ketapang diminta transparan terkait dugaan penggunaan narkoba yang dilakukan oknum pasangan calon kepala daerah (cakada) yang akan bertarung pada pemilukada 19 Mei mendatang.
Terlebih, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Gubernur punya hak memberhentikan Bupati/Walikota yang terlibat penggunaan narkoba.
“Sangat kita sayangkan KPU Ketapang tidak transparan dalam hal kandidat cabup-cawabup Ketapang yang diduga pemakai narkoba. Tanda tanya besar ini perlu diekspos agar masyarakat Ketapang tidak salah dalam memilih pemimpinnya pada pemilukada tanggal 19 Mei 2010,” kata Umar Mansyur, Pemerhati Pemilukada Ketapang, Minggu (28/3) kemarin.

Umar menegaskan, jika KPU Ketapang tidak transparan terkait persoalan dugaan penggunaan narkoba oleh oknum pasangan cakada Ketapang, dikhawatirkan hal ini akan memicu protes dari masyarakat Ketapang, sekaligus menjadi celah bagi oknum tertentu untuk meraih keuntungan politik dimasa yang akan datang.
“Dikhawatirkan nanti terjadi protes dari masyarakat yang menyatakan bahwa pasangan calon terpilih tidak layak menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Ketapang karena diduga sebagai pemakai narkoba,” ungkap dia.  

Apabila segala kemungkinan itu sungguh terjadi, ditegaskan Umar, maka penyelenggara pemilu yang patut dipersalahkan oleh masyarakat serta stakeholder. “Itu dikarenakan KPU Ketapang tidak transparan dan terkesan pengecut,” tegas Umar.

Dalam kesempatan itu, Umar Mansyur mengharapkan, agar KPU Ketapang bisa bersikap transparan terkait dugaan penggunaan narkoba yang dilakukan oleh oknum pasangan cakada di Kabupaten Ketapang. “Saya secara tegas menolak pemimpin yang menggunakan narkoba,” kata Umar Mansyur.