Ketua KPU Kabupaten Melawi, Julita, mengimbau seluruh masyarakat Melawi yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar mempergunakan hak pilihnya pada pemilukada di ‘Kota Juang’ pada 19 Mei mendatang. “Masyarakat diharapkan mempergunakan hal pilihnya, terutama yang telah terdaftar dalam DPT,” gugah Julita, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5) kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Melawi, Julita, mengimbau seluruh masyarakat Melawi yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar mempergunakan hak pilihnya pada pemilukada di ‘Kota Juang’ pada 19 Mei mendatang. “Masyarakat diharapkan mempergunakan hal pilihnya, terutama yang telah terdaftar dalam DPT,” gugah Julita, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5) kemarin.
Menurutnya, sesuai tahapan pemilukada, seharusnya masyarakat yang akan memilih telah menerima lembar C6 (surat undangan) dan kartu pemilih. Namun bagi masyarakat yang belum menerima undangan dan kartu pemilih, tetap diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya apabila terdaftar di dalam DPT. “Nantinya dia dapat menunjukkan kartu identitas, seperti KTP dan memang namanya masuk di dalam DPT,” terangnya.
Sementara itu, bagi pemilih yang memilih di luar TPS yang telah ditentukan, karena harus bekerja atau menjadi saksi, dapat tetap memilih di TPS yang lain, dengan syarat menunjukkan surat undangan atau kartu pemilih. “Ini disebut pindah memilih, artinya ia tetap dapat memilih walaupun bukan di TPS sesuai dengan di mana ia berdomisili,” katanya.
Namun bagi pemilih yang pindah memilih, kata Julita, mereka tetap bukan merupakan prioritas utama. Artinya, mereka dapat memilih bila memang di TPS tersebut masih terdapat surat suara yang tersisa serta waktu yang cukup. “Yang jelas, KPPS harus memprioritaskan para pemilih yang terdaftar di TPSnya dulu,” katanya.
Dengan demikian, dirinya mengharapkan agar saksi dari pasangan calon dipilih dari masyarakat yang memang berdomisili di daerah tersebut. Dan pelaksanaan pemungutan suara sendiri berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00. “Kita minta seluruh KPPS menaati waktu yang telah diatur,” tegasnya.
Sementara itu, dua hari menjelang pemungutan suara, KPU Kabupaten Melawi telah menyelesaikan pendistribusian logistik pemilukada di tingkat PPS. “Surat suara dan logistik pemilu sudah kita distribusikan ke tingkat PPS. Sesuai dengan peraturan KPU, dimana H-3 sebelum pelaksanaan pemungutan suara, seluruh logistik sudah diterima PPS. Kecamatan Nanga Pinoh merupakan kecamatan yang terakhir kita distribusikan,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Melawi, Christian Amon, saat ditemui di ruang kerjanya, (17/5) kemarin.
Amon menambahkan, dari tingkat PPK dan PPS, hingga kini belum ada yang melaporkan terkait masalah kekurangan surat suara maupun logistik pemilukada lainnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
