Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary membantah anggapan pihaknya mengintervensi pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Sulawesi Utara dengan mengirimkan surat pada KPU provinsi tentang ketentuan waktu pemungutan suara.
"Itu merupakan domain dari KPU setempat (Sulut), kita hanya menyarankan saja agar Pilkada Sulut dilaksanakan di awal Agustus sebelum berakhir masa jabatan," katanya di Jakarta, Senin.
KPU pusat mengirimkan surat pada KPU Sulut yang isinya agar KPU melaksanakan Pilkada sesuai ketentuan dalam undang-undang.
Ia menjelaskan, KPU Sulut tidak dapat menjadwalkan pemungutan suara untuk pemilu gubernur pada Juli dan menggesernya menjadi Agustus.
KPU Sulut memutuskan menggeser jadwal pemungutan suara karena pencairan anggaran yang tidak tepat waktu.
Padahal, seharusnya pemungutan suara di Sulut dijadwalkan pada Juli, mengingat berakhirnya masa jabatan gubernur dan wagub pada 13 Agustus 2010.
Pemerintah daerah setempat juga menginginkan agar pilkada dilaksanakan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pemungutan suara pemilu kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
"KPU Sulut agak berat melaksanakan ketentuan UU tersebut karena anggaran baru disetujui. Jadi kalau harus dilaksanakan lebih cepat (Juli), mereka kesulitan mempersiapkan," kata Hafiz.
Menurut Hafiz, KPU menyarankan agar pemungutan suara dilaksanakan di awal Agustus, sebelum berakhir masa jabatan karena sangat tidak memungkinkan untuk melaksanakan tepat waktu pada Juli.
"Kita menyarankan KPU Sulut supaya tetap melaksanakan pemungutan suara, kalau bisa sebelum berakhir masa jabatan," katanya.
Sementara itu, KPU Sulut sendiri telah menetapkan jadwal pemungutan suara serentak pada 3 Agustus 2010, untuk pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota di wilayah Sulut.
Ditemui terpisah, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menilai saran dari KPU yang disampaikan pada KPU Sulut melalui surat tersebut merupakan bentuk intervensi.
"Surat KPU tersebut bisa dibilang intervensi karena substansi isinya meminta KPU Sulut untuk melakukan pemungutan suara sebelum berakhir masa jabatan, padahal ada masalah di anggaran yang berdampak pada jadwal," katanya.
Meski tidak disebutkan wajib dilaksanakan pada Juli, namun Jeirry menilai surat KPU tersebut telah menekan KPU setempat. (
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
