Hari ini Kamis (18/3), keempat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Ketapang akan ditetapkan oleh penyelenggara pemilu di gedung DPRD Kabupaten Ketapang.
“Penetapan nomor urut pasangan cabup-cawabup yang akan ikut berkompetisi pada pemilukada 19 Mei 2010 akan di laksanakan pada hari Kamis (18/3) (hari ini,red) sekitar pukul 09.00 dan bertempat di gedung DPRD Ketapang,” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Ketapang, Alkap Pasti di ruang kerjanya, Rabu (17/3) kemarin.
Menurutnya, pencabutan nomor urut dan nomor giliran ini akan dibagi dalam dua tahapan. Yakni, sebelum pencabutan untuk menentukan berapa nomor urut peserta pasangan cabup-cawabup, terlebih dahulu akan dilakukan pencabutan nomor giliran yang akan dicabut oleh pasangan calon.
Untuk menentukan pasangan calon mana yang akan terlebih dahulu melakukan pencabutan nomor urut.“Penetapan nomor urut pasangan calon akan dibagi menjadi dua tahapan, yakni pasangan calon harus mencabut nomor giliran terlebih dahulu, setelah nomor giliran telah didapatakan oleh masing-masing pasangan calon, baru tahap pencabutan atau penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan,” terang Alkap.Sesuai dengan peraturan perundang-undangan setiap pasangan calon wajib hadir pada tahapan penetapan nomor urut.
“Setiap pasangan calon wajib hadir pada tahapan penetapan nomor urut peserta cabup-cawabup yang akan mengikuti kompetisi dipemilukada pada tanggal 19 Mei 2010,” imbuhnya.
Setelah proses penetapaan nomor urut calon selesai, hasilnya akan diplenokan KPU untuk keperluan pencetakan kotak suara, sosilisasi, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, setelah nomor urut pasangan cabup dan cawabup sudah ditetapkan maka pasangan calon dilarang mengundurkan diri, jika calon dari parpol yang mengundurkan diri, maka parpol tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
“Jika nomor urut sudah ditetapkan, maka calon dilarang mengundurkan diri. Untuk calon dari parpol, jika calon mengundurkan diri, maka tidak bisa mengusulkan calon pengganti. Untuk pasangan calon perseorangan, jika mengundurkan diri, maka selamanya tidak boleh mencalonkan diri lagi, dan akan dikenakan denda Rp 20 miliar,” kata Alkaf Pasti.
Keempat pasanagan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan berkompetisi pada pemilukada 19 Mei 2010 adalah pasangan Ismet Siswadi-Suhermansyah, AR Mecer-Jamhuri Amir, Henrikus-Boyman Harun dan Yasyir Ansyary-Martin Rantan.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
