You are here

Gugatan Ali Daud–Ahmad Sutarmin Ditolak PTUN Pontianak

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, menolak gugatan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kabupaten Sekadau, Muhammad Ali (Ali Daud) dan Ahmad Sutarmin terhadap KPU Kabupaten Sekadau.

Divisi Hukum KPU Sekadau, Marselinus Daniar menegaskan, dalam persidangan, Rabu (17/3) pengadilan telah mengeluarkan putusan Majelis Hakim PTUN Pontianak, bahwa PTUN Pontianak tak berwenang untuk  mengadili perkara yang dimaksud.

Berdasarkan putusan tersebut, PTUN Pontianak tidak menerima gugatan Ali Daud dan Ahmad Sutarmin, pasalnya Partai Pelopor sudah sah dan jelas mengusung pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pensong-Wellibertus Willy berdasarkan surat rekomendasi yang disampaikan oleh DPC Partai Pelopor.

Sebelumnya, Ali Daud dan Ahmad Sutarmin melakukan gugatan ke PTUN Pontianak, karena putusan KPU Sekadau. Dan keduanya beranggapan bahwa keputusan itu tidak adil dan sepihak, sehingga pasangan Pensong dan Wellibertus Willy bisa diloloskan.

Dalam putusan itu, KPU Sekadau tetap mengacu pada rekomendasi yang disampaikan oleh DPC Partai Pelopor kepada KPU.

Seperti yang sempat diungkapkan oleh Ketua KPU Sekadau  Subandrio sebelumnya, bahwa ini sebetulnya bukan pada KPU, tetapi antara calon yang bersangkutan dengan Partai Pelopor.

“KPU inikan hanya menerima, kemudian memverifikasi syarat yang disampaikan oleh calon bupati tersebut,” tegasnya.