You are here

Gubernur: Sudah Ada Panwas Pilkada di Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan sependapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan bahwa di wilayah itu saat ini telah terbentuk Panitia pengawas (Panwas) Pilkada 2010.

"Suatu fakta hukum yang ada bahwa Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya dengan melantik Panwas Pilkada Kalteng 2010, artinya di hadapan kita sudah ada panwas pilkada," kata Teras Narang, di Palangkaraya, Kamis.

Hal itu disampaikan Teras menanggapi perseteruan antara KPU dengan Bawaslu terkait pembentukkan panwas yang sampai saat ini tidak juga selesai padahal waktu pelaksanaan pilkada semakin dekat dengan tersisa tiga bulan lagi.

Sementara KPU Provinsi Kalteng sebelumnya juga telah menekankan bahwa sepanjang pelantikan yang dilakukan Bawaslu tidak sesuai aturan perundangan, maka di wilayah itu tetap dianggap belum terbentuk Panwas Pilkada Kalteng 2010.

Gubernur menegaskan, pemerintah daerah tidak menginginkan pelaksanaan Pilkada Kalteng bersama Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat secara serentak 5 Juni mendatang tidak diawasi panwas.

"Sekiranya ini tidak diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu dan KPU, saya condong akan minta pertanggungjawaban Mendagri (Gamawan Fauzi) untuk menyelesaikannya," kata Teras.

Gubernur menilai persoalan panwas pilkada itu menjadi semakin rumit setelah KPU Provinsi Kalteng mengajukan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) ke DPRD setempat untuk memilih tiga dari enam nama calon anggota panwas.

"Jadi kalau memang KPU taat dan tunduk pada surat Bawaslu itu, maka KPU akan menarik proses seleksi di DPRD. Kalau sudah menarik, kita tidak khawatir lagi," kata Teras.

Menurut dia, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memproses pembentukkan panwas kendati KPU telah mengajukan sejumlah dasar hukum diantaranya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan KPU, serta fatwa Mahkamah Agung.

"Ini bukan masalah berani atau tidak DPRD melantik panwas, tetapi karena undang-undang menyatakan bahwa itu kewenangan Bawaslu," kata Teras.

Teras berharap, Mendagri Gamawan Fauzi segera menentukan sikap untuk menjadi pegangan pemerintah daerah terkait kelembagaan panwas pilkada sehingga pelaksanaan pengawasan pilkada nantinya berjalan dengan baik.

"Kami menunggu instruksi Mendagri, mudah-mudahan saja minggu ini sudah ada kejelasan," tambahnya.