Izin cuti kampanye pasangan calon bupati incumbent Simon Petrus dan Abun Ediyanto akan dimulai pada 2 Mei 2010, atau tujuh belas hari sebelum hari pencoblosan.
Mengenai kapan surat izin kampanye tersebut dikeluarkan, Kepala Kepegawaian Daerah (KKD) Kabupaten Sekadau Agustinus mengatakan, surat izin itu dikeluarkan sejak 2 Mei 2010 sesuai dengan jadwal kampanye yang ditentukan oleh KPU Sekadau.
Dikatakan Agustinus, sampai saat ini pihaknya masih menunggu berkas persyaratan dari kedua incumbent yang akan bertarung pada 19 Mei mendatang dari KPU Sekadau.
Sebab KKD tidak bisa memproses surat izin tersebut, lanjut Agustinus, apabila berkas dari kedua calon bupati incumbent itu belum disampaikan oleh KPU kepada KKD. “Surat izin kampanye kedua calon bupati incumbent baru bisa kita proses apabila berkasnya sudah diserahkan oleh KPU,” ujarnya.
Pelaksanaan kampanye pemilukada di Kabupaten Sekadau, seperti yang dikatakan Ketua KPU Sekadau Subandrio, rencananya akan dimulai dari 2 hingga 15 Mei mendatang.
Lebih jauh dikatakan Subandrio, dalam waktu dekat ini jadwal kampanye akan diberikan kepada semua unsur muspida, termasuk KKD untuk proses surat izin cuti kampanye calon bupati incumbent Simon Petrus dan Abun Ediyanto. “Dalam waktu dekat ini berkas yang diperlukan oleh BKD akan kita sampaikan, termasuk semua muspida,” terangnya.
Subandrio menambahkan, sebelum jadwal kampanye tersebut diberikan kepada muspida maupun muspika akan dilakukan terlebih dahulu pertemuan dengan seluruh tim kampanye pasangan calon yang rencananya akan dilaksanakan, Sabtu (10/4) malam. “Malam minggu ini kita akan adakan pertemuan dengan semua tim kampanye, untuk bahas soal jadwal kampanye,” kata Ketua KPU Sekadau.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
