You are here

19 Mei 2010, Menjadi Hari Libur Daerah

Pelaksanaan pemilukada secara serentak di enam kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang jatuh pada 19 Mei 2010, ditetapkan sebagai hari libur daerah bagi keenam kabupaten yang menggelar pesta akbar demokratisasi tersebut.  
Pelaksanaan pemilukada secara serentak di enam kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang jatuh pada 19 Mei 2010, ditetapkan sebagai hari libur daerah bagi keenam kabupaten yang menggelar pesta akbar demokratisasi tersebut. 
Keenam kabupaten itu meliputi, Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, Bengkayang dan Kabupaten Ketapang.

Ketetapan hari libur daerah tersebut didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 86, Ayat 3 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada pasal tersebut secara tegas menyebutkan, pelaksanaan pemilukada pada hari libur atau hari yang diliburkan. Surat edaran tentang penetapan hari libur daerah bagi 6 kabupaten ditandatangani oleh Plt Sekda Kalbar, MH Munsin dengan nomor: 270/1640/Pem-A/2010. “Karena tanggal 19 Mei yang bertepatan dengan hari Rabu, maka hari itu dinyatakan sebagai hari libur daerah. Semuanya diliburkan termasuk anak sekolah,” ungkap  Kasubag Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang, Paulinus.

Dengan ditetapkanya sebagai hari libur daerah, kata Paulinus, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang telah mendapatkan kartu pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Dirinya juga mengatakan, surat edaran dari pemprov selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran yang dibuat oleh BKD dan ditandatangi oleh Sekda Sintang H Abdussamad Ismail.