You are here

Walet Masih Menyisakan (Soal)

Keberadaan rumah walet tidak dipungkiri kerap menimbulkan persoalan, tidak hanya dari pengantongan izinnya, namun dari sisi ketentraman bagi masyarakat juga sebagian merasa terusik.

Siapa sangka, kehadiran walet ujung-ujung berbuntut di meja pengadilan dan aksi penyegelan, seperti yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kota Pontianak.

Seperti yang diberitakan kemarin, Pengadilan Negeri Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu menjadi imbas amukan warga atas keputusan yang dianggap tidak adil. Kemudian, di Kota Pontianak sendiri, berbuah dari persoalan pengusaha rumah burung walet yang dianggap ilegal dan tidak mengantongi izin, sehingga Sat Pol PP pun pasang badan untuk melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang tertuang dalam aturan (Perwa).

Diakui bahwa sarang atau rumah burung walet memberikan ‘pencerahan’ serta sangat menggiurkan, salah-salah keberadaannya justru menimbulkan konflik, dengan alasan perebutan hak dan kesejahteraan.

Ujung-ujung si pengadil pun dituding buta mata. Perlawanan pun datang dari pihak yang dirugikan. Karena bermula ingin menyelesaikan sengketa yang tidak pri keadilan, ternyata berujung kisruh.

Demikian halnya di Kota Pontianak, warga kerap melontarkan keluh kesahnya, lantaran kebisingan dan maraknya rumah walet yang kini mulai merambah ke daerah keramaian kota. Meski dalam aturan Peraturan Walikota (Perwa) Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak telah dituangkan ketegasan bahwa bagi pengusaha rumah walet agar dapat mendirikan rumah walet yang dianggap legal di Kecamatan Pontianak Timur dan Utara.

Namun, aturan masih hanya berupa aturan. Pengusaha seolah-olah tak menggubris dan tetap membandel. Alih-alih, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) pun beraksi, tak perlu janji namun menepati segera melakukan penertiban penangkaran rumah burung walet yang tidak mengantongi izin.

Aksinya dimulai dengan melakukan penyegelan pintu masuk rumah walet yang berada di lokasi pertokoan dan pusat bisnis Mega Mall Pontianak.

Meski penanganan walet akan ditangani secara komprehensif untuk penataannya, namun dalam persoalan ini tak hanya dapat sekadar bicara, warga ternyata masih menunggu gerakan nyata.

Malah bila perlu pajak diberlakukan, tidak hanya pendirian yang mengantongi izin, namun pendapatan bagi daerah juga terus mengalir, tentunya hasil yang diharapkan dapat dinikmati oleh daerah tentunya bagi masyarakat sendiri.

Layaknya, sebuah tempat tinggal dan pertokoan, namun apa daya ketika pengusaha walet mencoba menyulapnya sebagai investasi yang sangat menggiurkan dan menguntungkan, tapi siapa sangka, persoalan ini terus menggelayut pada masyarakat terutama yang bermukin di sekitarnya. Tak pelak, kontroversi selalu mengalir dengan alasan keberadaan rumah burung walet di perkotaan kerap menimbulkan persoalan yang tak pernah usai. Selain ketentraman, sumber penyakit yang dulu masih dikenal dengan flu burung pun masih terus menghantui.

Tentunya, rumah walet tetap akan menjamur, namun sikap dan ketegasan dari seorang pemimpin daerah tetap ditunggu. Terutama dari segi kebijaksanaan, keadilan dan kesejahteraan, yang berawal dari rakyat, oleh rakyat dan kembali untuk rakyat.