Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Andrinof A Chaniago di Pontianak, Jumat (19/2) mengatakan, penguatan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu segera diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Andrinof A Chaniago di Pontianak, Jumat (19/2) mengatakan, penguatan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu segera diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan.
Andrinof yang sering tampil di televisi nasional itu menilai, selama ini posisi gubernur walau strategis namun tidak mempunyai kekuatan lebih selain sebatas fungsi koordinasi saja.
Maka tak jarang banyak kasus yang terjadi di Indonesia ini beberapa bupati dan wali kota tidak mau datang menghadiri undangan gubernur dalam sebuah rapat.
Padahal posisinya disebut-sebut sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, tapi itu tadi, dia tidak mempunyai kekuatan untuk setidaknya ada aturan sebagai pijakan biar ada kekuatan untuk sedikit memberi tekanan kepada para kepala daerah di bawahnya.
Selama ini justru muncul istilah raja-raja kecil yang tidak mau patuh dengan gubernur. Dia tunduk apabila ada pembagian DIPA dari pusat atau hal-hal lain saja.
Itu belum lagi soal kebijakan pembangunan, seakan peran provinsi tidak ada lagi untuk kabupaten/kota.
Kecendrungan pemerintah kabuapten atau kota membuat program pembangunan sendiri-sendiri. Mereka tidak perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Padahal provinsi sebetulnya lebih pada peran koordinasi antardaerah di sebuah provinsi tersebut.
Karena peran koordinasi itulah, maka keberadaan gubenur menjadi sangat penting, karena fungsi koordinasi itu menyangkut kebijakan strategis yang mencakup antarkabupaten/kota.
Nah, fungsi koordinasi itu kian terasa manakala ada upaya pengembangan suatu daerah, dimana setiap daerah harus dikoordinasikan agar pembangunan berjalan dengan baik.
Demikian juga setiap daerah, konsep pembangunan harus disinkronkan dengan daerah lainnya, agar perencanaan yang sudah dibuat tidak mubazir dan sebagainya.
Andrinof melihat sejauh ini, kewenangan yang diberikan kepada gubernur, baru pada persetujuan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan kabupaten atau kota.
Lalu musyawarah pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi. Tapi itu hanya sebatas koordinasi di atas meja saja, tapi nyatanya banyak daerah yang justru membuat perencanaan sendiri dan keluar dari Musrenbang itu.
Maka tak heran penataan ruang suatu daerah kadang ambul-radul atau tumpang tindah. Tidak jelas peruntukan.
Semuanya bisa dilakukan secara serampangan. Taman Nasional saja bisa dijadikan hutan industri atau sebaliknya hutan lindung bisa masuk perkebunan. Itu semua karena bupati mempunyai kewenangan di era otonomi daerah ini untuk menerbitkan perizinan.
Nah, agar ada sinkronisasi baik dalam perencanaan maupun implementasi di lapangan, maka kedepan mau tidak mau peran gubernur harus di perjelas, karena bagaimana pun gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Tapi jangan pula lalu jadi macan ompong yang hanya bisa menyaksikan ambrul-radul pembangunan, sementara tidak punya kewenangan atau kekuatan untuk mengaturnya. Semoga kelak kelaur atura tegas untuk peran gubernur tersebut.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
