You are here

Korupsi

Korupsi di Indonesia telah berkembang secara sistemik dan telah menggerogoti sendi kehidupan. Mulai dari jabatan tertinggi di pemerintahan, maupun yang terendah. Korupsi juga telah melanda dunia swasta maupun Perbankan di Indonesia.

Bahkan bagi kalangan luas, korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu kebiasaan yang terjadi mulai dari atasan hingga bawahan. Atau dengan kata lain, korupsi secara ‘berjamaah’.

Perkembangan korupsi di Indonesia mendorong Pemerintah Republik Indonesi membentuk suatu lembaga ad hoc dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003 silam. KPK juga disebut sebagai lembaga superbody dalam memerangi korupsi di seantero negeri ini.

KPK disebut sebagai lembaga superbody, karena memiliki kewenangan yang besar. Dimana KPK tidak hanya bisa melakukan penyidikan maupun penuntutan, melainkan juga bisa mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Polisi maupun Jaksa.

Oleh sebab itu, tidak sedikit rakyat Indonesia yang menaruh harapan besar kepada KPK untuk memberantas korupsi yang kini telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan.

Ironisnya, di tengah besarnya ekspektasi publik terhadap KPK terkait pemberantasan korupsi di republik ini, ternyata terdengar suara-suara sumbang dari wakil rakyat yang berkantor di Senayan, yang menggelorakan pembubaran terhadap lembaga superbody ini. Dengan beragam alasan serta argumentasi mereka masing-masing. Yang intinya agar KPK dibubarkan.


Diantara mereka, ada yang menuding bahwa KPK masih terkesan tebang pilih dalam memproses kasus korupsi di Indonesia. Tidak sedikit pula yang mengatakan bahwa KPK kurang bernyali dalam membongkar kasus korupsi yang ditengarai melibatkan para petinggi republik ini. Serta dengan beragam tudingan lainnya.


Namun, apapun yang terjadi, publik tetap menaruh harapan yang besar kepada KPK untuk memberantas korupsi di seantero negeri ini tanpa pandang bulu. KPK harus terus meningkatkan performa kerja serta berada digaris terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.


KPK baru boleh dibubarkan sebagai lembaga ad hoc apabila kepolisian dan kejaksaan sudah bisa kembali menemui jati dirinya sebagai aparat penegak hukum yang tegas dan berani dalam menegakkan aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam menegakkan hukum terkait kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran, bahkan trilyunan rupiah.

 

Bang Tribun


Tebang pilih berantas korupsi?!

Anchor gak tu baa,...