You are here

Kelas Internasional Kok Delay

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia boleh saja maju selangkah sebagai perusahaan penerbangan bertaraf internasional. Mulai dari pelayanan sampai fasilitas penerbangan semuanya berkelas internasional.


Bila kita runut satu- persatu perbedaan taraf internasional –nasional, bisa dimulai pada saat penumpang masuk menuju keberangkatan pesawat. Pelayanan petugas Garuda memberlakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara satu persatu kepada pelanggannya.


Bandingkan dengan maskapai penerbangan nasional lainnya. Cukup memesan tiket. Cek ini di bandara. Langsung saja masuk ke pesawat tanpa harus melewati pemeriksaan tiket.


Mungkin itu salah satu syarat Garuda memberlakukan sistem keamanan penumpang. Tujuan lain, ketika pesawat terjadi kecelakaan. Sudah barang tentu identifikasi korban sesuai dengan nama yang ada di tiket.


Sehingga pihak asuransi bisa menyalurkan santunan kepada korban pesawat. Perbedaan kelas juga bisa terlihat di dalam pesawat. Bila maskapai penerbangan lain memberikan pelayanan makanan ringan, Garuda justru makanan berat.  


“ Yang jelas, Garuda ingin tampil beda dengan perusahaan maskapai penerbangan lain.” Jelas juga harga tiket sedikit lebih mahal dibandingkan dengan kelas nasional lainnya.


Tapi apa jadinya, bila Garuda sudah berstatus penerbangan internasional tapi masih saja membuat pelanggan naik pitam. Yang pasti petugas Garuda harus bersabar menerima cemooh dari pelanggannya sendiri.


Seperti Asisten II Pemprov Kalbar, Kartius mendadak naik pitam yang ditujukan kepada awak customer Maskapai Penerbangan Internasional Garuda Indonesia lantaran sudah dua  kali mengumumkan delay (penundaan) keberangkatan penerbangan rute Jakarta –Pontianak.


Kejadian itu bermula satu jam sebelum keberangkatan. Sedikitnya 114 penumpang melakukan check in keberangkatan dengan pesawat penerbangan Garuda GA 506 rute Pontianak pukul 16.40.


Pada saat menunggu keberangkatan di stasun F6, mendadak petugas Garuda mengumumkan delay sampai pukul 18.30. Penumpang pun harus sabar menunggu satu jam lebih keberangkatan.  Setelah memasuki waktu yang dijanjikan, tiba- tiba petugas Garuda mengulang lagi pengumuman delay sampai puku 20.00.


Bisa dibayangkan, lebih dari 100 penumpang hendak berangkat ke Pontianak bukan tanpa tujuan. Ada keperluan bertemu keluarga, pulang kampung sampai keperluan bisnis.


Celakanya ya itu. Bila pelaku bisnis terlambat memanfaatkan waktu luang bernegosiasi sudah barang tentu kerugian materil yang didapat. Belum lagi penumpang yang telah berjanji minta jemputan kepada sanak keluarga. Terpaksa menunggu berlama- lama di Bandara Supadio Pontianak.


Penumpang korban delay tidak saja mengalami kerugian waktu tapi juga finansial. Tapi berbanding terbalik dengan pihak maskapai Garuda itu sendiri. Selalu berpura- pura tidak tahu padahal tahu.


Secara aturan, manajemen Garuda bisa dituntut ganti rugi berupa harus mengembalikan uang tiket sebesar Rp 350 ribu kepada pelanggan. Hal itu berlaku pada Peraturan Menteri Perhubungan No :KM 25 Tahun 2008.


Isi lainnya, penerbangan terlambat >30 menit perusahaan penerbangan wajib memberikan minuman dan makanan ringan. Terlambat 90-180 menit perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya sampai memberikan kompensasi kepada penumpang yang dirugikan.    


Dari sederet kekurangan dan kelebihan dari pelayanan Garuda seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah provinsi setelah diimbau dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Jasman Panjaitan agar seluruh kepala dinas tidak naik pesawat Garuda.

Dengan tujuan yang mulia. Menghemat anggaran rakyat.


//SENGET//


Penumpang Delay 3 Jam Tanpa Kompensasi


Beli Tiketnya Bisa Bayar Panjar Gak