You are here

Dampak Kebocoran Daerah

Kerugian daerah akibat rekomendasi BPK RI yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi ternyata dapat berakibat fatal. Sehingga menimbulkan beberapa kasus/temuan yan tidak sesuai dengan ketentuan dan berindikasi merugikan daerah.

Jumlahnya dinilai tidak sedikit, karena bisa mencapai miliaran rupiah. Seperti, pengeluaran pembantu pada  empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum memadai dan berpotensi disalahgunakan sebesar  Rp 779.638.901, kemudian pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 91.200.000, lalu penyajian saldo tuntutan ganti rugi daerah sebesar Rp 159.576.137 dan tunggakan UYHD sebesar Rp 6.864.329.658, pekerjaan pemeliharaan empat paket pekerjaan belanja modal jalan sebesar Rp 25.676.350.000 belum dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, selanjutnya penyelesaian empat paket pekerjaan pada empat SKPD terlambat sebesar Rp 318.301.450, dan terdapat penerimaan tahun anggaran 2010 sebesar Rp 8.894.190.005,70 karena tidak melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah, selain itu pertanggungjawaban realisasi belanja barang sebesar Rp 2.540.273.250 yang dianggap tidak akuntabel, lalu realisasi belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 64.307.439.100 tidak berdasarkan musrembang, realisasi belanja hibah sebesar Rp 3.116.832.000 dan bantuan sosial sebesar Rp 210.000.000 tidak sesuai ketentuan.

Untuk mengantisipasi beberapa kerugian dan kebocoran daerah ini maka solusi aman yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah dengan cara pemotongan langsung oleh bagian keuangan, maka tidak ada peluang untuk bebas dari pengembalian keuangan daerah. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa jika terjadi kelalaian yang menyebabkan tertundanya pencairan anggaran, maka para pejabat pengelola anggaran dapat dikenakan sanksi.

Kemudian, terkait dengan PNS yang tidak mampu menyelesaikan kerugian daerah, perlu diberikan berbagai teguran yang pada akhirnya akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum.

Sebenarnya dalam ketentuannya sudah diatur dan terdapat upaya untuk menghindari terjadinya kerugian negara, tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara. Dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara ditegaskan bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah.

Tugas siapa dan dilakukan oleh siapa, harus ada fungsi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih. Seharusnya diberikan kewenangan penuh terhadap pengganti rugi terhadap kerugian daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN pada Satuan Kerja, dijelaskan bahwa setiap keterlambatan pencairan maka dikenakan denda. Dalam KMK. 170/KMK.05/2010 tersebut lebih terperinci tentang batas waktu yang menjadi tanggung jawab para pejabat pengelola anggaran, sehingga dapat dipantau dimana letak keterlambatan pencairan anggaran tersebut, apakah KPA, PPK, penandatangan SPM, atau di KPPN. Namun yang menjadi masalah adalah apabila satker belum mempunyai Standar Opersional Prosedur (SOP) yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Banyak penyebab rendahnya penyerapan anggaran baik disebabkan oleh pengelola anggaran maupun oleh penyedia barang dan jasa yang tidak segera mengajukan tagihan. Pencairan anggaran yang rendah dapat menyebabkan pertumbuhan investasi pemerintah rendah sehingga mengganggu proses pembangunan.


---senget---

Kebocoran daerah capai miliaran rupiah

Segera, dibawa ke tukang tambal terdekat…