Menjelang Ujian Nasional (UN) beberapa waktu lalu, banyak pihak berkomentar terkait dengan seringnya byar pet perusahaan listrik negara (PLN) di Pontianak khususnya dan Kalimantan Barat umumnya.
Menjelang Ujian Nasional (UN) beberapa waktu lalu, banyak pihak berkomentar terkait dengan seringnya byar pet perusahaan listrik negara (PLN) di Pontianak khususnya dan Kalimantan Barat umumnya.
Dan komentar teranyar datang dari wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalbar, Andre Hudaya Wijaya.
Legislator Partai Golkar tersebut bahkan mengatakan masyarakat bisa memperkarakan PLN ke ranah hukum bila selama pelaksanaan UN nanti terjadi terjadi pemadalam listrik.
Kondisi di lapangan, hari pertama UN pada, Senin (22/3) saja, sudah terjadi pemadaman listrik.
Pemadaman listrik itu bukan hanya terjadi pada malam hari saja, tapi juga siang hari.
Bila pemadaman pada malam hari, jelas anak-anak yang tengah mempersiapkan diri ikut UN tidak bisa belajar maksimal, akibat terbatasnya penerangan.
Begitu pun dengan pelaksanaan UN di siang hari, tentu juga mengganggu aktivitas UN siswa, terutama di sekolah yang full AC atau sekolah yang memiliki gedung bertingkat. Tentu penerangannya sangat terbatas, mereka mengandalkan penerangan dari PLN.
Rendahnya dukungan PLN terhadap pelaksanaan UN itu, jelas sedikit banyak memberi pengaruh pada persiapan maupun mental anak-anak yang mengikuti UN itu sendiri.
Yang jelas apabila ada pemadaman pada malam hari, dimana para siswa-siswi harus belajar mempersiapkan diri untuk mengikuti UN keesokan harinya, mereka pastilah tersiksa karena tidak bisa belajar.
Memang ada lilin atau lampu teplok, tapi efek psikologisnya beda dengan belajar di bawah penerangan dari PLN.
Dengan kondisi demikian, apakah kita benar-benar serius memperkarakan PLN tersebut? Apalagi yang bicara memperkarakan PLN apabila terjadi pemadaman saat UN bisa dibawa keranah hukum adalah para wakil rakyat yang terhormat?
Untuk memberikan pencerahan kepada kita semua, tentu kita mendukung apabila ada masyarakat yang memperkarakannya, sebab salah satu dasar hukumnya adalah undang-undang perlindungan konsumen. Dan itu jelas, kita sebagai konsumen dalam hal ini pelanggan PLN dirugikan.
Sebelumnya juga kita mencatat, niat untuk tidak melakukan pemadaman juga justru datang dari para petinggi PLN sendiri. Tapi baru hari kedua UN, ucapkan itu sudah tidak terbukti. Pemadaman jalan terus.
Walau ada penjelasan dari pihak manajemen PLN, bahwa pemadaman listrik terjadi di luar kemampuan PLN. Akibat layang-layang, tapi yang jelas hampir 100 ribu pelanggan terpaksa harus bergelap gulita. Nah, bagaimana dengan anda yang mengalami gelap gulita? Apakah akan memperkarakan PLN? Mari kita lihat saja!
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
