Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kalbar yang disajikan
ternyata sering kacau. Kekacauan itu yakni sering kali hilangnya pengumuman lelang yang sudah pernah dimuat.
Kondisi ini membuat gusar rekanan atau kontraktor, karena pengumuman lelang sangat dibutuhkan. Menjadi pertanyaan apakah itu hilang ulah para hacker atau adanya unsur kesengajaan. Hal ini seperti disampaikan oleh H Syukur salah seorang kontraktor kepada koran ini, di Sintang Selasa (2/11).
Dikatakan H Syukur, bahwa jika dulu pengumuman lelang proyek pemerintah selalu dimuat di koran, namun dengan adanya aturanya yang
baru sesui Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pengumuman itu tidak meski
dikoran, peluang ini membuat Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau
Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa tidak lagi dimuat di koran.
“Tidak dimuatnya pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah di koran
menjadi “peluang” bagi panitia karena dengan hanya dimuat pengumuman
itu di internet atau elektronik tidak bisa menjadi arsip bagi para kontraktor ketika mengklaim bahwa suatu proyek sudah atau belum diumumkan,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan kontraktor ini bahwa sudah menjadi rahasia umum apabila suatu proyek sudah punya “tuan” maka segala cara dilakukan untuk “membungkus” proyek itu, akibatnya para kontraktor yang tidak punya hubungan baik dengan birokrasi akan tergilas. “Kita pantau terus di internet pengumuman lelang baik yang e-proc maupun non e-proc di LPSE Kalbar, namun sering kali juga paket proyek itu tidak dimuat atau sudah terhilangkan dari daftar di internet, akibatnya sering kali paket proyek sudah berjalan baru kami mengetahuinya,” paparnya lagi.
Dikatannya lagi bahwa dengan kondisi ini, dirinya berharap kepada
pemerintah agar pelelangan secara elektroknik seperti gencar-gencarnya
didengungkan agar ditinjau lagi, dan juga dia berharap agar pengumuman
di media massa lokal terus dipertahankan agar para kontraktor tidak
dirugikan oleh para oknum untuk mencari keuntungan, memperkaya diri.
“Selain itu, kondisi saat ini masih banyak para kontraktor yang belum
akrab dengan dunia maya itu, maka sekali lagi kami minta agar
pengumuman di koran terus dipertahankan. Supaya ketika proyek tidak
diumumkan dapat dilaporkan ke aparat berwajib supaya ada efek jera
bagi pelanggarannya,” tukasnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Sintang berencana akan berkompromi dengan para kontraktor lainnya di
bawah naungan asosiasi, apabila hal ini masih terus terjadi akan
melakukan upaya hukum. “ Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5
Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang juga
melandasi terbentuknya LPSE ini, maka jika hal ini terus terjadi akan
kami laporkan salah satunya kepada LKPP cq Deputi Bidang Monitoring,
Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi,” pungkasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
