Munculnya pemberitaan tentang ditahannya mobil tangki pengangkut BBM jenis minyak tanah oleh masyarakat di depot pengisian di Pontianak, Rabu (17/3) lalu, membuat pengurus PT Wahana Patra (WP) angkat bicara.
Munculnya pemberitaan tentang ditahannya mobil tangki pengangkut BBM jenis minyak tanah oleh masyarakat di depot pengisian di Pontianak, Rabu (17/3) lalu, membuat pengurus PT Wahana Patra (WP) angkat bicara.
Manajer PT. WP melalui Abdul Hadi pengurus perusahaan yang berdomisili di Sintang menegaskan bahwa PT. WP adalah penyalur resmi non subsidi BBM bersubsidi di Kalbar ini. Sehingga menurutnya penahanan mobil oleh sekelompok masyarakat dan pernyataan Arifin salah satu perwakilan masyarakat adalah tidak tepat.
“Yang dilakukan oleh mereka itu salah alamat. Karena PT.WP memang penyalur resmi BBM non subsidi dari Pertamina,” tegasnya.
Lantaran menjadi penyalur BBM non subsidi maka menurutnya PT.Wahana menjual BBM tersebut dengan harga/tarif industri. Pembelinya pun menurutnya boleh siapa saja, namun dengan ketentuan harga bukan harga subsidi.
“Mobil tangki yang berisi minyak tanah itu sendiri akan diantar ke pemesan kami yaitu PT. Waskita Karya di Daerah Tayan,” katanya lagi.
Informasinya sekitar 8.000 liter minyak tanah non subsidi yang dibeli PT. Waskita Karya akan digunakan untuk proses pengaspalan jalan atau AML.
Tentang tulisan solar yang ditutup pada bagian belakang mobil sendiri, menurut Abdul Hadi tidaklah melanggar ketentuan. Sebab Letter of Order (LO) yang dimiliki oleh mobil tersebut telah sesuai. “Kalau memang LO-nya telah sesuai maka tidak ada masalah kalau label solar di bagian belakang mobil itu ditutup,” tegasnya lagi.
Sesuai dengan pernyataaan pimpinan Pertamina wilayah Kalbar Ibnu Choldum, sebagaimana dilansir sejumlah media bahwa BBM yang diangkut oleh mobil milik PT. WP tersebut adalah jenis BBM non subsidi, maka menurutnya kini mobil tangki tersebut telah dilepaskan. Minyak tanah yang ada dalam mobil tangki pula telah diantarkan kepada pemesannya.
PT. WP merupakan penyalur resmi BBM non subsidi di Kalbar yang dikuatkan dengan surat yang dikeluarkan dari Pertamina pada 27 Desember 2006 lalu. Dalam perjalanannya, umumnya pembeli BBM yang disalurkan oleh PT.WP adalah pihak perusahaan. Jika pun ada pangkalan BBM yang membeli BBM dari perusahaan ini, maka tarif harga yang diberikan adalah tarif non subsidi. Misalnya untuk BBM jenis minyak tanah, per liternya harus dijual dengan harga Rp 7.000.
“Program minyak non subsidi ini sendiri adalah program resmi dari negara yang bertujuan untuk menyelamatkan dana APBN yang nilainya bisa trilunan,” pungkas Abdul Hadi.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
