Kasus yang memposisikan masyarakat harus melawan pemerintah kembali terjadi di Kabupaten Melawi. Kasus yang bermula dari penolakan masyarakat di Desa Pelaik Keruap terhadap survey yang dilakukan sejumlah perusahaan ekplorasi batu bara bersama pemerintah Melawi berujung pada dibuinya 3 aparat desa tersebut. Masing-masing Bambang (Kades), Biyun (Kadus) dan Slamet (Ketua RT). Ketiga aparat desa ini telah menjalani tahanan selama kurang lebih 7 bulan terhitung sejak Mei 2009 lalu. Kini, tiga aparat desa tersebut tengah mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sintang. Ketiga pria ini sebelumnya ditahan di Mapolres Melawi dan baru kurang lebih selama 1 bulan terakhir di tahan di Sintang.
Kasus yang memposisikan masyarakat harus melawan pemerintah kembali terjadi di Kabupaten Melawi. Kasus yang bermula dari penolakan masyarakat di Desa Pelaik Keruap terhadap survey yang dilakukan sejumlah perusahaan ekplorasi batu bara bersama pemerintah Melawi berujung pada dibuinya 3 aparat desa tersebut. Masing-masing Bambang (Kades), Biyun (Kadus) dan Slamet (Ketua RT). Ketiga aparat desa ini telah menjalani tahanan selama kurang lebih 7 bulan terhitung sejak Mei 2009 lalu. Kini, tiga aparat desa tersebut tengah mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sintang. Ketiga pria ini sebelumnya ditahan di Mapolres Melawi dan baru kurang lebih selama 1 bulan terakhir di tahan di Sintang.
Pada sidang pertama kasus yeng menempatkan 3 aparat desa sebagai terdakwa ini, sekitar 60-an warga Pelaik Keruap yang merupakan keluarga besar ketiganya mendatangi gedung PN Sintang. Sepintas memang mirip aksi demonstrasi. Namun kehadiran keluarga besar ketiga pria tersebut merupakan bentuk kekompakan warga dalam memperjuangkan haknya.
“Kedatangan kami ke sini dalam rangka mengunjungi keluarga, kemudian memberikan support kepada saudara kami agar tidak takut dalam membela dan memperjuangkan hak masyarakat,” ungkap Romo Ubin, pendamping masyarakat Pelaik Keruap saat ditemui bersama puluhan warga lain di Gedung PN Sintang, Selasa (2/2) siang kemarin.
Lebih jauh, pria berambut panjang ini menjelaskan bahwa penangkapan tiga aparat Desa Pelaik Keruap Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi ini bermula dari penolakan warga terhadap survey yang dilakukan sejumlah perusahaan terhadap potensi batu bara di wilayah tersebut sejak 2004 lalu. Sebab wilayah yang terdiri atas hutan, bawas dan kebun rakyat di kawasan Bukit Kerapas merupakan wilayah adat Ketemenggungan Pelaik Keruap. Namun rupanya penolakan warga ini tidak dihiraukan oleh perusahaan. Sampai pada tahun 2006 lalu, Romo Udin menyebut PT. Mekanika salah satu perusahaan eksplorasi batu bara memaksa melakukan survey. Namun masyarakat lagi-lagi menolak survey yang dilakukan oleh perusahaan.
“Nama perusahaannya beda-beda. Kami tidak hapal,”celetuk salah satu warga ketika mendengarkan perbincangan saya dengan Romo Udin.
Sampai akhirnya di tahun 2007 penegasan penolakan dilakukan warga dengan menjatuhkan hukum adat sebesar Rp 8 juta kepada pihak perusahaan. Di tahun 2009 lalu ternyata sebuah perusahaan secara sembunyi-sembunyi melakukan survey. “Mereka berangkatnya malam dan pulangnya juga malam. Mesin speed dimatikan pada saat mereka lewat kampong kami,” ucap warga yang lain.
Sampai pada akhirnya masyarakat memergoki aksi sembunyi-sembunyi tersebut. Ketika speedboat melintasi sungai di sekitar pusat desa yang dihuni sekitar 400-an KK, warga meminta penumpang speed berhenti.
Malam itupun aparat desa dan warga langsung menginterogasi penumpang speed tersebut. Warga mempertanyakan kelengkapan surat atau izin dari pemerintah untuk melakukan survey tersebut. Lantaran para penumpang speed yang terdiri dari para surveyor perusahaan, pegawai dari dinas Pertamben Melawi dan aparat Kecamatan Menukung tidak bisa menunjukkan surat-surat dimaksud, maka warga meminta agar para penumpang speed menginap. Namun salah satu penumpang speed mengaku sakit dan dinyatakan harus dibawa berobat oleh yang lainnya.
“Karena kami kasihan, maka kami mengizinkan beberapa diantaranya mengantarkan berobat ke Pinoh. Dengan syarat harus ada yang ditinggalkan satu orang untuk mengurus penyelesaian masalah survey diam-diam itu. Namun rupanya berobat hanya dijadikan alasan untuk beberapa penumpang speed tersebut untuk menghindar dan selanjutnya malah melapor ke aparat kepolisian.
“Akhirnya malam itu desa kami menjadi ramai. Karena Polres Melawi mengirimkan sekitar 80 personilnya turun ke desa kami,” kata Romo.
Rupanya pihak Polres mendapatkan laporan bahwa masyarakat Pelaik Keruap telah melakukan penahanan sejumlah surveyor dari perusahaan dan staf kecamatan.
“Karena mendengar ada staf kecamatan yang ditahan maka polisi langsung turun,” katanya lagi.
Atas dasar laporan masyarakat desa melakukan penahanan, maka polisi lalu berupaya mencari siapa dalang dibalik aksi tersebut. Untuk melindungi warganya, akhirnya tiga aparat desa setempat pun harus merelakan diri dibawa polisi dan ditahan di Mapolres Melawi.
Sibad, istri Slamet saat ditemui Bornoe Tribune mengatakan sedih dan repot atas ditahan suaminya selama 7 bulan terakhir. Sebab semenjak suaminya ditahan, ia harus bekerja sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidup keempat anaknya. Terutama membiayai anak-anaknya yang masih sekolah. Anaknya yang paling bungsu berjenis kelamin laki-laki dan saat ini masih duduk di kelas5 SD. Saat musim penghujan seperti saat ini, menurutnya ia tidak bisa berharap banyak dari hasil noreh getah. Sebab getah yang bercampur air tidak bisa beku dan ia pun tak bisa mendapatkan uang.
“Saya berharap sekali, suami saya bisa segera dibebaskan,” katanya lemah.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh istri Bambang dan istri Biyon.
“Kasihan kami ini. kami tidak tahu apa-apa. Kami hanya menjaga tanah adat kami. Lalu kenapa kami juga yang harus dihukum,” ujarnya sedih.
Hal yang sama juga dipertanyakan oleh Romo Ubin. Pria yang mengenakan baju bercorak kotak-kotak biru ini mengaku heran dengan peraturan pemerintah.
“Kenapa pencuri malah dianggap legal sedangkan masyarakat yang sudah lama berdiam dan menjaga tanah adatnya justru dianggap illegal dan harus ditangkap,” tanyanya.
Ia juga berharap agar pemerintah tidak hanya sekedar memberikan euphoria kepada masyarakat tentang pengakuan dan perlindungan hak adat. Bahkan menurutnya aksi penangkapan dan penyelesaian melalui jalur hokum terhadap masyarakat yang menjaga dan memperjuangkan hak adatnya sebagai bentuk pelecehan.
“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap hokum adat dan hak adat masyarakat,” tegasnya lagi.
Ia pun meminta agar pemerintah tidak selalu mempolisikan setiap aksi masyarakat dalam memperjuangkan wilayah adat mereka. Sebab wilayah adat menurutnya berhubungan erat dengan hak hidup masyarakat adat.
Ini adalah kasus perlawanan masyarakat dengan perusahaan yang dibela pemerintah kedua kalinya dari Kabupaten Melawi. Sebelumnya sejumlah petani di Desa Sungkup yang wilayah adatnya ada di sekitar Bukit Baka Bukit Raya juga ditahan dengan tuduhan menjarah wilayah hutan lindung. Kini kasus ini sedang dalam proses kasasi ke pengadilan tinggi di Pontianak.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
