Lantaran sering mendengar cerita teman-temannya tentang kenikmatan bersetubuh dengan lawan jenis. Pnj (13) pelajar salah satu SMP swasta di Sintang kawasan Jalan Lintas Melawi nekad mencabuli Bunga (4) putri tetangganya. Akibat perbuatannya pelajar kelas II SMP ini terancam penjara kurungan maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta berdasarkan pasal 82 UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 atau bila mengacu pada KUHP pasal 293, Pnj terancam hukuman lima tahun penjara
Kini kasus pencabulan bocah dibawah umur ini telah ditangani oleh bagian Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sintang. Kendati begitu, sampai berita ini diturunkan tersangka belum ditahan namun dalam pengawasan 24 jam oleh aparat keamanan.
Kasat Reskrim Polres Sintang, melalui Kanit PPA, Bripka S.A Pasaribu, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/3) kemarin, menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah memproses laporan dari orang tua korban. Sejumlah barang bukti terus dikumpulkan termasuk hasil visum et repertum dari RSUD Sintang.
Dijelaskan Kanit PPA Mapolres Sintang, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh orang tua korban, pencabulan yang dilakukan Pnj terhadap Bunga terjadi, Rabu (17/3) sekitar pukul 08.30 pagi. Saat itu Bunga yang tinggal bersama orang tuanya di Gang Melawi Jalan MT. Haryono bermain di kamar adek Pnj yang baru berumur 2,5 tahun. Rumah orang tua Bunga dan orang tua Pnj sendiri hanya berjarak sekitar 20 meter saja.
Aksi pencabulan sendiri diketahui oleh Saf dan Sur orang tua Bunga. Terenggutnya keperawanan Bunga itu diketahui ketika Bunga merintih kesakitan saat buang air kecil. Melihat anaknya merintih kesakitan, Saf pun bertanya kepada sang anak.
“Dia (Bunga, red) bilang kalau entitnya yang sakit,” tutur Sur, ibu Bunga yang juga berada di ruang Kanit PPA.
Bunga pun langsung dicecar pertanyaan kenapa bisa sakit oleh orang tuanya. Menurut ibu korban di bagian kemaluan Bunga memang terlihat ada bagian kulit yang memerah. Selain itu menurutnya selaput tipis yang biasanya terlihat jelas pada kemaluan putri kelimanya ini telah tiada lagi. Tanpa berpikir panjang, Saf dan Sur langsung melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. Usai melapor yang hanya didasarkan dari keterangan anaknya, kedua orang tua korban langsung menemui orang tua tersangka. Kepada orang tua tersangka, Saf dan Sur menunjukkan bukti
perubahan pada kemaluan Bunga.
“Tersangka baru mengaku sore hari, itupun hanya kepada suami saya. Karena saat itu saya sedang membawa Bunga periksa kepada dokter kandungan,” jelas Sur.
Diakui Sur pula, bahwa orang tua tersangka telah berulang kali datang menemui dirinya untuk minta maaf dan menyelesaikan masalah tersebut tanpa melalui jalur kepolisian. Namun ia dan keluarganya sepakat untuk menolak tawaran damai itu. “Kalau ini kasusnya kecelakaan atau lainnya mungkin bisa kita maafkan, tapi ini menyangkut masalah harga diri dan masa depan anak saya. Maka ini harus diselesaikan lewat kepolisian dan dia (Pnj: Ed) harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
