You are here

Komisi II DPRD Sintang Minta Perbup Penyesuaian Tarif Dipending

Dalam rapat kerja antara pihak eksekutif dan legislatif Sintang tentang penyesuaian tarif PDAM yang digelar, Senin (8/3), Komisi II meminta agar eksekutif melakukan penundaan/pending pemberlakukan Perbup Nomor 61 Tahun 2009. Permintaan Komisi II ini didasarkan pada sejumlaf fakta bahwa pemberlakukan Perbup tersebut tak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam rapat kerja antara pihak eksekutif dan legislatif Sintang tentang penyesuaian tarif PDAM yang digelar, Senin (8/3), Komisi II meminta agar eksekutif melakukan penundaan/pending pemberlakukan Perbup Nomor 61 Tahun 2009. Permintaan Komisi II ini didasarkan pada sejumlaf fakta bahwa pemberlakukan Perbup tersebut tak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Muana, Sekretaris Komisi II DPRD Sintang, mengingatkan bahwa PDAM adalah BUMD yang tidak hanya berorientasi pada profit. Namun PDAM juga mempunyai peran sosial karena menjadi bagian dari pelayanan publik. Sehingga menurutnya dalam melakukan penyesuain tarif, PDAM harus mempertimbangan unsur tersebut. Apalagi PDAM adalah badan usaha milik pemerintah yang secara jelas mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terhadap penjelasan dari Kabag Umum PDAM Sintang, Henny Purnarawati, tentang angka-angka kenaikan tarif merupakan hasil kajian dari BPKP, legislator PDIP ini mengatakan bahwa kajian itu boleh saja dipakai dan boleh saja tidak.

“Pada dasarnya kami dari dewan atau saya secara pribadi setuju dengan kenaikan tarif ini, tapi jangan sedrastis ini lah,” ujarnya sambil menunjukkan sebuah kwitansi pembayaran rekening PDAM milik salah satu pelanggan yang diterimanya. Dalam kwitansi tersebut, seorang pelanggan harus mengeluarkan biaya pemakaian air selama bulan Januari sebesar Rp 500.000 lebih. Padahal bulan sebelumnya pelanggan tersebut menurutnya hanya membayar sebesar Rp 14.000 saja.

“Tolong dijelaskan bagaimana penghitungan kenaikan tarif yang sangat drastis ini,” ucapnya.

Sementara Anggota DPRD dari PKP Indonesia, Pranseda, mengomentari tentang pengakuan pihak Ekbang Setda Sintang sebagai pembina PDAM bahwa kenaikan tarif memang tidak dikonsultasikan dengan dewan. Namun, dari bagian Hukum Setda Sintang, Sari Fibriyanti, mengatakan bahwa surat permohonan persetujuan

penyesuain tarif PDAM telah disampaikan ke dewan pada 10 November 2009 lalu. Ia pun menjelaskan bahwa setelah sekian lama menunggu balasan dari dewan tak kunjung tiba, maka Perbup pun ditandatangani oleh bupati sekitar 20 hari setelah surat dikirim tepatnya pada 31 November 2009.

“Karena memang penyesuaian tarif PDAM ditargetkan sudah diberlakukan pada Januari 2010. Sebab sudah 12 tahunan tarif PDAM belum juga disesuaikan,” jelasnya.

Mendengar penjelasan ini, pihak secretariat pun langsung mencari surat yang dikirim bagian hukum tersebut. Ternyata surat ditemukan di Komisi III, dan pada surat tersebut terdapat memo dari ketua dewan untuk dibahas di komisi. Zainudin, legislator Partai Golkar justru mengomentari tentang ucapan kabag teknis PDAM Sintang yang menyatakan kecewa atas ketidakhadiran direktur umum dalam pertemuan tersebut. Ungkapan Kabag teknis tersebut menurut pria yang akrab disapa Zai ini menunjukkan ketidakompakan didalam tubuh PDAM sendiri. Seharusnya para staf PDAM yang datang ke dewan menurutnya mesti mengamankan kebijakan yang diambil oleh dirut.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Syahroni legislator dari PKB. “Kenaikan tarif ini sangat tidak pantas dan ternyata PDAM sangat kacau. Maka saran saya sebaiknya dilakukan pembenahan dulu di internal PDAM dan kenaikan tarif ditunda,” ujarnya.

Sementara Romeo meminta agar PDAM melakukan penertiban illegal connection pipa distribusi PDAM yang mungkin saja menjadi penyebab membengkaknya biaya operasional.

Ditambahkan oleh Wiwin Erlias dari PKS, kenaikan tarif PDAM menurutnya tidak mengacu pada Permendagri Nomor  23 tahun 2006 dan Perda Nomor 9 Tahun 2008. Pada Permendagri, tepatnya pasal 21 dijelaskan tahapan dan prosedur kenaikan tarif PDAM, antara lain harus melibatkan badan pengawas, forum pelanggan, dan persetujuan dewan.

“Karena prosedurnya salah maka hasil yang dikeluarkan juga salah. Maka saya sepakat bahwa Perbup tersebut cacat hukum sehingga harus ditunda

pemberlakuannya,” ujarnya.

Ditegaskan oleh Sandan dari Gerindra, karena Perbup harus ditunda pemberlakuannya, maka PDAM harus mengembalikan sisa dana para pelanggan yang telah terlanjur membayar. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ajin, Kelibuk dan Mesamadi dari komisi yang sama.

“Karena PDAM selama ini merugi, maka untuk menutupi kerugian itu dilakukan kenaikan tarif. Tapi ini sangat tidak adil, karena untuk menutup kerugian PDAM harus menimpakan beban itu kepada pelanggan,” tegasnya.