Sebuah surat tak bertuan yang ditujukan kepada ketua DPRD Sintang tertempel di dinding dekat salah satu pintu masuk kantor DPRD Sintang. Surat tersebut diperkirakan ditempel, Senin (15/3) pagi oleh seseorang secara sengaja.
Tidak pula diketahui siapa yang pertama kali melihat surat tersebut. Surat tak bertuan itu berisi tentang permintaan kepada ketua dewan untuk menggunakan sejumlah kriteria bagi calon anggota badan kehormatan (BK) di DPRD Sintang.
“Ada seorang pria, sepertinya memang dia sering datang ke kantor dewan ini. Tadi dia menyampaikan sebuah proposal juga,” ungkap seorang staf sekretariat dewan yang mengaku tak mengenal pria tersebut.
Sejumlah anggota dewan yang melihat surat tersebut sempat berhenti di depan pintu masuk. Beberapa diantaranya sempat berdiskusi dengan wartawan, namun karena wartawan yang datang bertambah, akhirnya seorang anggota dewan meminta kepada staf sekwan untuk mencabut surat tersebut.
Surat yang di bagian akhir teks tertulis forum peduli masyarakat Sintang ini menyampaikan permintaan agar dalam pengangkatan BK, ketua dewan menggunakan beberapa kriteria, antara lain dari unsur pemuka masyarakat, dari anggota Parpol, dari organisasi massa pemuda dan dari organisasi agama atau pemuka agama. Di bagian akhir surat sebelum penutup, ditulis 2 poin penekanan kriteria BK. Pertama, bahwa BK harus diambil dari komisi yang ada di DPRD. Kedua, bahwa anggota BK bukan unsur politik cari duit atau tambah penghasilan saja.
Menanggapi surat yang beridentitas tersebut, Sekretaris Komisi I, Ginidie, mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi kepada wakiil rakyat menurutnya adalah hal yang wajar.
“Namun akan lebih baik jika identitas pengirimnya jelas. Forum atau LSM pun kan ada pengurusnya. Kemudian pasti juga ada stempel organisasi atau alamatnya,” ujarnya.
Tentang BK sendiri, menurutnya hingga saat ini memang belum ada pembahasan di DPRD Sintang. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pilkada telah terbit.
Dijelaskan legislator dari PKPB ini, bahwa aturan pembentukan BK sendiri telah jelas dalam pasal 56 ayat 3 point b, yaitu bahwa DPRD kabupaten/kota yang jumlah anggota dewannya antara 34-50 orang, maka jumlah BK-nya adalah 5 orang. Nama-nama calon anggota BK diusulkan oleh fraksi. Selanjutnya penetapan ketua dan wakil serta anggota ditentukan dalam rapat paripurna.
“Jadi pada PP Nomor 16 Tahun 2010 ini sudah jelas diatur tentang BK. Dewan sendiri akan mengacu pada aturan ini dalam pembentukan BK. Saran atau masukan boleh saja. Tapi caranya lebih baik elegan, karena kita juga siap mendengar aspirasi dari masyarakat manapun,” pungkasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
