Penggunaan dana partisipasi pendidikan SMKN Sintang yang dipunggut oleh pihak sekolah sejak tahun 2008 lalu dipertanyakan. Pertanyaan tentang penggunaan dana yang nilainya ratusan juta tersebut menyeret adanya dugaan penyelewengan dana oleh kepala sekolah.
Penggunaan dana partisipasi pendidikan SMKN Sintang yang dipunggut oleh pihak sekolah sejak tahun 2008 lalu dipertanyakan. Pertanyaan tentang penggunaan dana yang nilainya ratusan juta tersebut menyeret adanya dugaan penyelewengan dana oleh kepala sekolah.
Abdul Hadi, mantan wali murid sekolah kejuruan tersebut, saat ditemui di kediamannya Jalan Oevang Oeray Sintang mengatakan bahwa besar kemungkinan dana tersebut diselewengkan oleh pihak sekolah. Menurutnya, ia telah berkomunikasi dengan salah satu bagian internal sekolah yang enggan disebutkan namanya tentang kemungkinan tersebut.
Lebih lanjut, Bupati Ormas LIRA Sintang ini juga mengatakan telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih seminggu terhadap sejumlah kejanggalan di eks sekolah anak keduanya tersebut. Meski anaknya dikeluarkan tanpa pemberitahuan ia mengaku bukan karena hal itu dia mengungkap kasus yang terjadi di sekolah dengan jumlah murid paling banyak tersebut. Sebab menurutnya sejak mengetahui anaknya “badung” di sekolah ia telah membubuhkan tanda tangan diatas materai sebuah pernyataan bahwa ia akan meminta anaknya dikeluarkan bila ternyata sang anak berbuat salah kembali.
“Sudah sekitar 20-an hari ini anak saya tidak sekolah. Baru dari dialah saya tahu kalau anak saya dikeluarkan. Sayangnya sampai hari ini juga tak ada surat pemberitahuan,” katanya.
Tidak hanya persoalan tersebut, menurutnya banyak tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh pihak sekolah, antara lain penggunaan waktu belajar diperpendek. Menurut Kepmendiknas, lama belajar untuk satu mata pelajaran dihitung selama 45 menit. Namun pihak sekolah hanya menerapkan waktu belajar 30 menit saja. Hal tersebut menurutnya jelas merugikan pelajar. Perpendekan waktu belajar di sekolah tersebut menurutnya erat hubungannya dengan “ketamakan” pihak sekolah menerima siswa yang tidak memperhatikan kondisi sarana dan prasarana.
“Saya juga tahu, bahwa sekolah juga menerima dana Biaya Operasi Meningkatkan Mutu (BOMM) pendidikan dari pusat yang nilainya mencapai miliaran. Adalagi dana kompensasi kenaikan BBM. Dengan bantuan yang banyak tersebut semestinya sangat tidak layak jika sekolah memungut biaya partisipasi yang nilainya sebesar Rp 200.000 itu,” tegasnya.
Data yang berhasil dihimpun oleh Borneo Tribune di lapangan, pada lembar edaran dari pihak sekolah untuk pendaftaran ulang siswa baru tertanggal 20 Juni 2009 ternyata dana partisipasi tersebut berbeda dengan dana komite. Untuk item dana komite, seorang siswa harus membayar Rp 50 ribu per bulan. Tagihan dilakukan langsung untuk waktu 3 bulan. Sementara pada item yang lain, tercatat sumbangan partisipasi yang besarnya Rp 200 ribu per anak. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan orang tua untuk menyekolahkan anaknya di SMKN I Sintang sebesar Rp 1.445.000.
Indefri : Semua Penggunaan Tercatat
Kepala SMKN 1 Sintang, Indefri ketika dikonfirmasi melalui ponselnya ternyata berkenan hadir langsung di kediaman Abdul Hadi. Ia pun menjelaskan panjang lebar tentang dugaan penyelewengan dana yang diarahkan kepadanya.
Dana partisipasi yang dipungut dari siswa menurutnya digunakan untuk membangun sejumlah sarana yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar, antara lain untuk membangun gedung berlantai II sebagai tempat praktek atau bengkel listrik. Gedung tersebut menurutnya dibuat sangat permanen. Selain itu sebagian dana tersebut juga menurutnya digunakan untuk membiayai guru yang berprestasi guna melanjutkan pendidikan S2. Ada 9 guru yang dibantu dengan menggunakan dana tersebut.
Bantuan dana yang diberikan kepada 9 guru yang melanjutkan S2 tersebut sebesar Rp 54 juta dengan bantuan masing-masing guru Rp 6 juta.
Dana senilai Rp 50 juga juga menurutnya dikeluarkan sekolah untuk biaya audit guna mendapatkan ISO (International Organization of Standardization). Karena SMKN merupakan sekolah yang masuk kategori RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional). “Dana sebesar itu belum termasuk transportasi dan akomodadi tim yang mengaudit,” ujarnya.
Ditambahkan Indefri, bahwa meski ada patokan dana senilai Rp 200.000 untuk sumbangan partisipasi namun tidak semua siswa bisa membayarnya. Sebab menurutnya ada juga siswa yang tidak mampu. Sehingga pelunasan biaya tersebut dilakukan secara bertahap oleh pihak sekolah. “Tidak ada sanksi bagi siswa yang tidak mampu membayar,” ucapnya ditanya tentang sanksi.
Sedangkan terhadap proses dikeluarkannya siswa tanpa memberitahukan kepada orang tua, Indefri mengatakan bahwa ia belum mengetahuinya.
“Seingat saya belum ada saya melakukan tanda tangan pengeluaran siswa tersebut,”dalihnya. Namun ia berjanji akan membuka berkas yang menumpuk di meja kerjanya untuk mencari surat tersebut.
Ditanya tentang dana BOMM sebagaimana disebutkan oleh Abdul Hadi, Indefrin menolak jika dana yang masuk ke sekolahnya nilainya melebihi Rp 1 miliar. Ia menyebut hanya sekitar ratusan juta saja. Sementara untuk dana kompensasi BBM, menurutnya di tahun 2009 lalu ada sekitar 100 pelajar di sekolahnya yang mendapatkan dana tersebut.
“Perlu diingat bahwa percepatan pembangunan sarana pendidikan di sekolah kami tak secepat perkembangan jumlah murid. Selain itu untuk mengejar RSBI tadi, jika menunggu bantuan dari pemerintah maka tentu sangatlah lama. Maka kami mengambil inisiatif itu sehingga prosesnya lebih cepat,” jelasnya.
Tentang pengambilan sumbangan partisipasi sendiri menurutnya telah dikonsultasikan secara lisan dengan dinas pendidikan. Oleh karenanya pemberlakukan sumbangan partisipasi tersebut direncanakan akan dilakukan lagi pada tahun ajaran baru kelak. Sebab pihaknya telah merencanakan membangun gedung untuk bengkel otomatif yang diperlukan untuk mendukung praktek siswa.
Selain telah dikonsultasikan dengan pihak Diknas setempat, Indefri juga mengatakan bahwa kesepakatan mengambil sumbangan dari siswa tersebut juga telah dibicarakan melalui komite sekolah.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
