Ketidakhadiran Dirut PDAM Sintang, H.Gana Suka dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD Sintang, sangat disayangkan oleh para peserta raker. Namun begitu, Gana Suka mengaku siap dipanggil kembali oleh dewan guna menjelaskan permasalahan yang ada di institusi yang dipimpinnya.
Ketidakhadiran Dirut PDAM Sintang, H.Gana Suka dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD Sintang, sangat disayangkan oleh para peserta raker. Namun begitu, Gana Suka mengaku siap dipanggil kembali oleh dewan guna menjelaskan permasalahan yang ada di institusi yang dipimpinnya.
Ketidakhadiran Gana Suka sendiri dalam raker tersebut karena yang bersangkutan sedang membawa mertuanya berobat ke salah satu rumah sakit di Kucing Malaysia.
“Kalau memang ada hal-hal yang dianggap belum jelas, saya siap dipanggil kembali,” tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa kenaikan tarif yang diberlakukan di PDAM Sintang per 4 Januari dengan dasar hukum Perbup Nomor 61 Tahun 2009 telah dikaji dengan matang. Tentang besaran angka kenaikan tarif sendiri menurutnya merupakan hasil kajian dari BPKP perwakilan kalbar yang telah mengaudit PDAM Sintang. “Jika tarif tidak dinaikkan, maka PDAM akan menggerogoti anggaran dan kerugian yang diderita daerah akan semakin besar,” tegasnya.
Dijelaskan Gana Suka yang didampingi oleh Kabag Umum, Henny Purnarawati, dan Kabag Teknis, AP. Abeng, biaya operasional PDAM Sintang tiap bulannya berkisar antara Rp 250-300 juta. Sementara sebelum tarif dinaikkan, pendapatan PDAM harga jual air rata-rata Rp 700 per liter hanya mencapai Rp 60 juta. Jika hal tersebut dibiarkan dan tidak dilakukan kenaikan tarif, maka PDAM akan colaps (rugi, red).
“Kenaikan tarif ini pun kami barengi dengan upaya pembenahan layanan kepada pelanggan, sesuai dengan saran yang disampaikan oleh BPKP,” katanya lagi.
Ditambahkan Henny, bahwa saat ini registrasi ulang pelanggan PDAM Sintang telah mencapai sekitar 70 persen dari total pelanggan yang berjumlah 3.814 rumah tangga. Selain itu kenaikan tarif juga dilakukan atas dasar klasifikasi pelanggan. Misalnya untuk kategori rumah tangga yang dikelompokkan menjadi rumah tangga A-D, kemudian instansi pemerintah, niaga kecil, niaga besar dan social. Untuk klasifikasi kelas sosial juga dibagi menjadi dua yaitu social, umum dan khusus.
Terkait illegal conection, Kabag Teknis PDAM Sintang, AP. Abeng, mengatakan bahwa saat ini upaya penertiban terus dilakukan. Begitu pula dengan pemasangan water meter yang aduannya dari pelanggan mencapai 46 persen.
“Lagipula tentang kenaikan tarif ini, pelanggan yang mengeluh hanya sebanyak 4,49 persen dari total pelanggan PDAM pusat yang jumlahnya sebanyak 2117 rumah tangga,” ujarnya.
Usulan Komisi II DPRD Sintang tentang penundaan pemberlakukan kenaikan tarif, Gana Suka mengatakan tidak menjadi persoalan baginya. Namun dengan catatan bahwa biaya operasional PDAM jumlahnya harus ditambah lagi. Sementara pembahasan tentang penambahan biaya menurutnya hanya mungkin dilakukan pada anggaran perubahan.
“Jadi harus disiapkan dana untuk menutupi kekurangan biaya operasional PDAM selama belum ada penambahan subsidi dari pemerintah,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh staf dari DPKKA Sintang yang hadir pada raker bersama Komisi II DPRD Sintang. Menurutnya pengurangan subsidi ke PDAM
sebesar Rp 1,2 miliar di tahun 2010 dimaksudkan agar PDAM tidak menggerogoti anggaran. Di tahun 2010 ini pemerintah memberikan subsidi kepada PDAM sebesar
Rp 1,5 miliar. Asumsi dari pengurangan subsidi tersebut adalah bahwa belanja personil direksi bisa diambil dari pendapatan PDAM.
“Subsidi sebesar Rp 1,5 miliar ini benar-benar ditujukan untuk operasional yang meliputi kebutuhan listrik, bahan kimia, pengembangan jaringan PDAM, suku cadang dan sedikit biaya untuk mengadakan pelatihan,” jelasnya.
Senada dengan pihak PDAM dan DPKKA, Kasubag Administrasi Pembangunan Bagian Ekbang Setda Sintang, Helmi, mengatakan bahwa pada 5 Januari tahun lalu, BPKP
perwakilan Kalbar telah menyampaikan hasil audit memorandum PDAM Sintang tahun 2007. Dalam surat BPKP bernomor: S-10/D5/05/2009 yang ditujukan kepada
bupati Sintang tersebut ada dua poin penting yang harus mendapatkan perhatian serius. Pertama bahwa ditahun 2007 lalu, PDAM telah merugi sebesar Rp 1,898 miliar dan rugi kumulatif PDAM di tahun tersebut telah mencapai Rp 11, 730 miliar. Kerugian tersebut disebabkan karena harga jual air PDAM jauh dibawah biaya operasional yang diperlukan. Ada selisih sekitar Rp 1.150 per meter kubik yang menjadi kerugian PDAM Sintang. Sebab biaya operasional air per meter kubiknya mencapai Rp 1.898, sementara harga jual air hanya Rp 748,32 per meter kubik.
“Penyesuaian tarif inipun sesuai dengan kondisi PDAM kita yang masuk dalam tipe B,” tambahnya.
PP 16 Tahun 2005 Dasar Hukum Kenaikan Tarif Selain menyatakan sikap, bahwa pihaknya siap dipanggil kembali oleh dewan terkait penjelasan lebih lengkap tentang PDAM dan kenaikan tarif, Gana Suka juga menjelaskan tentang dasar hukum Perbup yang disebut-sebut cacat hukum.
Menurutnya aturan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan penyesuaian tarif adalah PP Nomor 16 tahun 2005 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum.
“Karena sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus membahas tentang BUMN atau BUMD, maka acuan kita tentu pada aturan hukum yang ada dibawahnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005,” tegasnya.
Tentang tidak adanya persetujuan dewan dalam penerbitan Perbup penyesuaian tarif PDAM, Gana Suka, mengatakan bahwa berdasarkan PP tersebut tepatnya pasal 60 ayat 6 disebutkan bahwa penyesuaian tarif ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan direksi setelah mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas.
“Jelas disini tak ada satu pasal pun yang menyebutkan perlu adanya persetujuan dewan. Walaupun sebenarnya upaya ini telah kita lakukan dengan berkirim surat langsung kepada dewan pada 10 November tahun lalu,” jelasnya.
Tak adanya surat balasan dari dewan, Perbup pun tetap diteken dan diberlakukan, menurut Gana Suka jelas dibahas di Perda Nomor 9 Tahun 2008 pasal 24 ayat 3. Pada pasal tersebut menurutnya jelas tertera bila dalam waktu 20 hari terhitung hari kerja sejak surat diberikan dan tidak ada tanggapan, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.
“Jadi saya pikir semuanya sudah jelas, termasuk pelibatan badan pengawas pun telah kita lakukan. Kalau memang masih ada hal yang perlu dipertanyakan, kami siap dipanggil kembali,” tegasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
