Malang nian nasib Mawar (nama samara, red). Gadis 13 tahun yang masih duduk di bangku salah satu SMP negeri di Sintang ini direnggut kegadisannya dengan cara paksa alias diperkosa.
Malang nian nasib Mawar (nama samara, red). Gadis 13 tahun yang masih duduk di bangku salah satu SMP negeri di Sintang ini direnggut kegadisannya dengan cara paksa alias diperkosa.
Awal kejadian bermula saat dirinya dijemput oleh salah satu temannya, sebut saja Boy, pada 24 Januari lalu, di kawasan Jalan Sintang-Pontianak. Saat itu kedua orang tua Mawar tak ada di rumah. Mawar pun menunggu jemputan Boy tetap di depan rumahnya. Gadis bau kencur ini pun langsung naik ke motor Boy, lantaran Boy mengatakan mengajak dirinya jalan-jalan. Ternyata bukan jalan-jalan seperti yang dijanjikan. Pemuda hidung belang ini ternyata membawa Mawar ke sebuah rumah kosong di kawasan jalan menuju Kecamatan Binjai. Di rumah kosong itulah, kegadisan Mawar direnggut secara paksa oleh Boy. Tak hanya itu, Boy kemudian menghubungi seorang temannya untuk datang ke rumah kosong dimana ia telah menggagahi Mawar dan kemudian menyekapnya. Di rumah kososng tersebut, teman Boy pun melampiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi Mawar. Di rumah kosong kawasan Jalan Binjai, Mawar disekap selama 2 hari. Selama dua hari itu beberapa pemuda yang dihubungi lantaran rentetan teman oleh pelaku sebelumnya melampiaskan nafsu durjananya. Tak puas di satu tempat, salah satu teman Boy, sebut saja Tom kembali membawa Mawar ke sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Lintas Hutan Wisata Baning. Di rumah kosong di kawasan hutan wisata tersebut, sejumlah pemuda ingusan kembali datang dan melakukan hal yang sama. Kini polisi setidaknya telah mengantongi 12 nama yang diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur itu. Para pelaku juga sebagian adalah pemuda ingusan yang juga dibawah umur.
“Kami berebut,” ungkap salah seorang pelaku ketika ditemui di Mapolsek Sintang kota.
Kapolres Sintang, AKBP Firly Ruspang Samosir, melalui Kasat Reskrim, AKP Gain F Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya melalui polsek kota telah menerima laporan dari orang tua korban. Orang tua korban sendiri melaporkan tentang tidak pulangnya anak gadisnya selama tiga hari terhitung sejak 24-27 Januari kemarin. Mendapati laporan tersebut polisi langsung bergerak dan di salah satu TKP ditangkap sejumlah tersangka. Hingga saat ini 6 tersangka telah ditahan di Mapolres Sintang. Beberapa diantaranya langsung dijemput di rumah orang tuanya. Sedangkan enam lainnya masih buron.
“Kemungkinan besar bisa bertambah jumlah tersangkanya. Artinya tidak hanya 1 2 orang itu saja,” ungkap perwira yang masih lajang ini.
“Karena korban dan pelaku sebagian besar masih dibawah umur, maka semuanya akan kita perlakukan khusus,” ungkapnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Sanksi yang akan diterima para pelaku berupa hukuman kurungan dengan lama minimal 12 tahun.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
