Walikota Singkawang, Hasan Karman, mengatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi keterlambatan penerbitan KK dan KTP antara lain.
“Jumlah aparatur yang mengoreksi tidak seimbang dengan berkas/pemohon yang masuk,” kata Hasan Karman.
Kendala lain, terdapat data-data yang tidak sinkron antara dokumen yang satu dengan lainnya, sehingga memerlukan konfirmasi/penjelasan dari yang bersangkutan.
“Kantor (ruang) kerja yang kurang mendukung termasuk sarana dan prasarannya juga menjadi kendala kita,” tambah Hasan.
Hasan Karman mengatakan bahwa saat sekarang penerbitan KK dan KTP paling lama 40 hari kerja, berarti sudah ada peningkatan dari tahun 2009. Jika masyarakat sudah menggunakan KK SIAK, maka penerbitan KTP paling lama 10 hari. Sedangkan untuk pengurusan pembuatan Akta Kelahiran paling lama 14 hari.
Berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan, dijelaskan Hasan Karman bahwa dalam pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, yang mekanismenya mulai dari Pengantar RT, Lurah, Camat dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang berwenang menerbitkan KK dan KTP.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
