Trafficking atau yang lebih dikenal dengan perdagangan orang melanggar hak asasi manusia. Karenanya Pemerintah Kota Singkawang bertekad memberantas praktik ini.
“Karena itu bertentangan dengan hak-hak asasi manusia, sebagai insan ciptaan Tuhan YME. Semoga dapat terwujud segera secara berdaya dan berhasil guna," kata Asisten Kesra Setda Singkawang, Libertus, Kamis (11/2).
Ia mengatakan itu, saat memberikan sambutan mewakili Wali Kota dalam sosialisasi anti trafficking pada ketua RT di Kota Singkawang yang digagas BPMPKB Singkawang.
“Realitasnya saat ini masih saja terjadi kasus kejahatan perempuan dan anak. Bermacam modus operandi kejahatan dilakukan,” terang Libertus.
Kata Libertus, berdasarkan data, pada tahun 2009, kasus trafficking in persons yang terjadi di Kota Singkawang sebanyak 72 kasus (data BPMPKB). Wujud trafficking in person ini diantaranya pengantin pesanan, TKW (Tenaga Kerja Wanita) pesanan, sampai kepada penculikan anak dan bayi.
”Tidak ada larangan bagi siapapun untuk kawin, menjadi TKW, atau beranak. Sebab, hal ini merupakan hak asasi setiap makhluk ciptaan Tuhan. Akan tetapi apabila proses perkawinan menjadi TKW dan mendapatkan anak tadi dilakukan dengan cara melanggar Hak Asasi Manusia, maka ini artinya melawan hokum,” ujar Libertus.
“Karena melawan hukum, berarti harus ditindak dengan ancaman hukum," tegasnya.
Kepala BPMBKB Singkawang Bona Ventoera mengungkapkan berbagai kekerasan yang selama ini terjadi terhadap perempuan, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan negara dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi yang dilakukan oleh perorangan, kelompok-kelompok yang ada di masyarakat maupun institusi negara.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
