Nota pengantar lima Raperda disampaikan Wakil Walikota Singkawang, Edy R. Yacoub, melalui rapat Paripurnan DPRD Kota Singkawang di gedung DPRD Kota Singkawang, Selasa (9/3). Raperda itu nantinya sebagai kepastian hukum Pemerintahan Kota Singkawang untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Nota pengantar lima Raperda disampaikan Wakil Walikota Singkawang, Edy R. Yacoub, melalui rapat Paripurnan DPRD Kota Singkawang di gedung DPRD Kota Singkawang, Selasa (9/3). Raperda itu nantinya sebagai kepastian hukum Pemerintahan Kota Singkawang untuk menyelenggarakan pemerintahan.
“Pada dasarnya, Perda itu bertujuan untuk pembangunan,” kata Edy saat ditemui wartawan setelah penyampaian nota pengantar.
Kemudian, Raperda akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) eksekutif dan legislatif. Pansus yang bertanggung jawab untuk menggodok Raperda yang diajukan tersebut.
“Cepat atau lambat pembahasan Raperda itu tergantung pembahasan di dewan,” kata Edy.
Lima Raperda yang disampaikan itu adalah Raperda penyertaan modal pada bank pembangunan daerah. Raperda itu dimaksudkan sebagai sarana pembangunan ekonomi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Singkawang.
Kata Edy, hingga tanggal 31 Desember 2009, jumlah penyertaan modal ke pihak bank sebesar 3, 55 miliar. Tahun 2010, Pemerintahan Kota Singkawang menyertakan kembali sebesar 750 juta. Dengan demikian, jumlah entertain modal mencapai 3, 850 miliar.
Raperda lain yang disampaikan melalui nota pengantarnya adalah Raperda PDAM. Raperda itu berisikan pembentukan organisasi PDAM, pembentukan dewan pengawas, pengangkatan direktur. Raperda PDAM dipandang perlu karena saat ini PDAM sudah diserahkan pada Pemerintahan Kota Singkawang oleh Pemerintahan Kabupaten Sambas.
Tiga Raperda lainnya, adalah Raperda tentang pemberian bantuan pada Partai Politik, Raperda tentang administrasi kependudukan, kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Singkawang.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
