You are here

IMB Belum Masuk ke KPM-PT

Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPM-PT) Kota Singkawang, Deson Lingga, mengatakan pihaknya belum menerima berkas pengurusan izin perumahan di Jalan Sudirman Singkawang yang sedang dipermasalahkan.

Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPM-PT) Kota Singkawang, Deson Lingga, mengatakan pihaknya belum menerima berkas pengurusan izin perumahan di Jalan Sudirman Singkawang yang sedang dipermasalahkan.

 

“Sampai sekarang pengurusan izin itu tidak sampai ke kami,” kata Deson Lingga saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (10/3).

Deson mengatakan, bila pengembang belum memiliki izin, maka semestinya pengembang tidak diperbolehkan untuk melakukan pembangunan. Masalah yang sama juga terjadi pada pembangunan gedung lainnya di Singkawang. Menurutnya, hampir semua bangunan yang dibangun mendahului IMB.

“Seharusnya tidak boleh,” kata Deson mempertegas.

Untuk pemberhentian bangunan itu sendiri, KPM-PT tidak dapat mengambil kebijakan untuk memberhentikan peroses pembangunan.

“Kantor kami hanya mengurus secara administrasi, untuk penertiban dinas teknis yang berwenang,” terang Deson.

Ketua Komisi C DPRD Kota Singkawang, Tasman, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dinas teknis dan Satpol PP terkait pembangunan yang tidak memiliki IMB tersebut.

“Kita akan minta mereka membeberkan masalah tersebut. Apa benar, pengembang sudah mengajukan IMB,” Kata Tasman didampingi anggota Komisi C lainya, Zainal Abidin.

Tasman mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah menghalang-halangi pengusaha atau siapa saja yang mau memajukan Kota Singkawang.

“Tak pernah melarang atau menghalang-halangi. Tapi, hendaknya memperhatikan aturan yang berlaku,” kata mereka mengingatkan.

Sementara itu, mantan Wali Kota Singkawang, Awang Ischak mengatakan, dulu sebenarnya, tanah itu mau dibelah untuk membuat parit.

“Kita ingin air cepat keluar dari Roban, ketika musim banjir. Kita ingin belah tanahnya,” kata Awang memberikan penjelasan. Pemilik tanah, tidak mau dan menganjurkan untuk membuat dibagian tepinya. “Pemkot pun setuju membangun parit tanpa membelah tanah pemilik. Seharusnya, pengusaha sekarang memeliiharanya,” kata Awang yang kini menjadi anggota Komisi C

Sebelumnya, pihak pengembang, Hendarto mengakui, dua bulan yang lalu sudah mengajukan IMB. Sebelum mengajukan IMB, pihaknya mendatangi BPN untuk memecah sertifikat.

“Inisiatif kita yang bangun perumahan ini. IMB-nya sedang diurus,” kata Hendarto.