DPRD Kota Singkawang menjadi tempat pengaduan pengusaha galian C di ‘Kota Seribu Kelenteng’. Pengusaha mengaku tidak diberi izin untuk mengelola Gunung Kali Asin Dalam oleh Dinas Bina Marga, ESDM dan SDA Kota Singkawang. Sementara pengusaha mengaku pengelolaan itu sendiri telah dimulai sejak 1974 silam.
DPRD Kota Singkawang menjadi tempat pengaduan pengusaha galian C di ‘Kota Seribu Kelenteng’. Pengusaha mengaku tidak diberi izin untuk mengelola Gunung Kali Asin Dalam oleh Dinas Bina Marga, ESDM dan SDA Kota Singkawang. Sementara pengusaha mengaku pengelolaan itu sendiri telah dimulai sejak 1974 silam.
“Penggarapan Gunung Kali Asin itu dimulai sejak orang tua saya pada tahun 1974, setelah ayah wafat di tahun 2004, penggarapan itu dilakukan oleh saya,” kata Pathori, pengelolah galian C Gunung Kali Asin, ketika mengadukan hal tersebut kepada Komisi C dan D DPRD Kota Singkawang, Selasa (2/1) kemarin.
Pathori menjelaskan, Perwako Singkawang yang dikeluarkan untuk mengatur titik mana saja yang diperbolehkan untuk digarap ternyata tidak memasukkan milik orang tuanya.
“Padahal, selain sudah lama digarap, lokasinya juga berada di dalam,” terang Pathori.
“Yang di luar atau Gunung Kali Asin Luar diperbolehkan. Disitu ada sejumlah rumah ibadah dan dekat dengan permukiman penduduk. Mengapa saya tak diperbolehkan. Itu yang menjadi pertanyaan. Saat ini, bila saya akan mengelola selalu saja ditegur,” imbuhnya menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Singkawang, Zainal Abidin mengatakan, perlu diketahui pemilihan titik yang dibenarkan untuk galian C oleh pemkot dasarnya apa. “Yang didepan bisa diberikan izin, sedangkan yang dibelakang kok nggak bisa. Ini akan menjadi pertanyaan kita,” terang Zainal.
Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Singkawang, Tambok Pardede akan mengumpulkan sejumlah data terkait dengan pemberian izin lokasi galian C tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Kepala Dinas Bina Marga, ESDM dan SDA Kota Singkawang, Rasiwan termasuk Camat Singkawang dan Lurah Sedau.
“Kita ingin tanyakan mengapa tidak bisa diberikan izin,” tegas Tambok Pardede.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
