Selain Edy R. Yacoub, tampak hadir pula, Kepala Kantor Wilayah Pajak Kalbar, Awan Nurmawan, Kepala Kantor Pajak Pratama Singkawang, Rahmat Yanuar, Plt. Sekda, Libertus, Kapolres, AKBP. Tony Sinambela, SKPD, Anggota DPRD, unsur pimpinan TNI, dan para pengusaha di Kota Singkawang.
Menurut Edy, dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbanqan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah telah memberikan respon terhadap pendelegasian prmerintah daerah dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disesuaikan dengan pemberian hak dan kewajiban menyelengarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelengaraan pemerintahan daerah.
Ia juga mengatakan kedua undang-undang tersebur menjadi paradigma baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah dengan ditatanya kembali urusan kewenangan proses pemilihan kepala daerah secara langsung, pemekaran wilayah dan pengelolaan keuangan daerah yang memperhatikan prinsip demokrasi, efisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabel dengan urusan kewenangan yang dimiliiki daerah saat ini, diharapkan daerah dapat menumbuhkan kreativitas dan prakarsa, mampu menggali sumber-sumber pendapatan daerah, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah.
“Karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dalam membiayai kegiatan-kegiatan rutin dan pembangunan daerah serta untuk membiayai pengeluaran prmerintah,” terang Edy.
Menurut data yang ada, tahun 2010, pemerintah kota Singkawang telah melakukan penyetoran pajak penghasilan ke kantor pelayanan pajak sebesar Rp. 14.751.652.056, dengan rincian sebagai berikut : PPH 21 gaji pegawai pemerintah Kota Singkawang sebanyak 4.506 orang sebesar Rp. 4.668.221.786 dan PPH melalui penerbitan SP2D sebesar Rp. 10.083.430.270,-
Dilihat dari proporsi kontribusi penerimaan pph orang pribadi selama ini sangat kecil dibanding dengan kontribusi penerimaan dari pph badan tatau pihak ketiga. Untuk meningkatkan penerimaan orang pribadi hanya bisa dilakukan melalui peningka1tan prndapatan perkapita masyarakat. Salah satu kesulitan menarik pajak dari masyarakat adalah prkerjaan masyarakat yang banyak bergerak di sektor informal.
“Saya sangat menyambut positif kegiatan pekan panutan prmbayaran pph orang pribadi ini, karena selain bertujuan memberikan teladan kepada masyarakat agar sadar akan kewajibannya membayar pajak juga diharapkan penerimaan dari sektor pajak pusat ini meningka,” harapnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
