You are here

Fraksi-fraksi Pertanyakan Naskah Akdemik

Tidak adanya naskah akademik pada lima Raperda yang diajukan pemerintahan Kota Singkawang menjadi pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD Kota Singkawang saat menyampaikan pandangan umumnya.
Tidak adanya naskah akademik pada lima Raperda yang diajukan pemerintahan Kota Singkawang menjadi pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD Kota Singkawang saat menyampaikan pandangan umumnya.

Naskah akademik lima Raperda itu adalah, Raperda penyertaan modal, Raperda bantuan terhadap partai politik, Raperda tentang RPJPD, Raperda PDAM, serta Raperda sistem kependudukan.

Juru bicara Frkasi Demokat, Tavip Purba, mengatakan naskah akademik itu sangat penting karena berisikan kajian Raperda yang diajukan. Hal senada juga dikatakan Rusdi sebagai juru bicara Fraksi PDIP pada penyampaian pandangan umum yang digelar di ruang utama DPRD Kota Singkawang, Kamis (11/3). Rusdi berharap naskah akademik itu disertakan pada Raperda sebelum dilakukannya pembahasan. Pada persidangan selanjutnya, semua Raperda juga harus disertai kajian akademik.

“Kami minta, naskah akademik Raperda. Karena sangat penting,” tambah Rojanudin dari Frasksi Perjuangan Kedaulatan Rakyat.

Juru bicara Frkasi PIB, Zainal Abidin mengatakan pembuatan Perda harus disesuikan dengan karakteristik suatu daerah, dalam hal ini karakter Kota Singkawang. Untuk menyesuaikan karakter itu kajian akademik sangat diperlukan.

“Kajian naskah akademik itu perlu untuk mengetahui apakan Raperda itu relevan atau tidak,“ kata zainal Abidin.

Sementara, Reni Asmara Dewi dari Fraksi Golkar, mengatakan keberadaan naskah akdemik memang sangat diperlukan, agar Perda yang dihasilkan nati nanti sesuai dengan sistem kehidupanan national dan masyarakat.

Pertanyaan naskah akademik juga disampaikan Fraksi Akseda. Fraksi yang yang diketuai H. Abdul Muthalib ini menyayangkan tidak adanya naskah akademik pada lima Raperda yang disampaikan kepada DPRD.

Kata dia, naskah akademik itu berisikan  kajian secara filosofis, sosiologis, dan yuridis yang melatari dibuatnya sebuah Raperda dapat dipertanggungjawabkan.

“Karenanya kami minta agar Naskah Akademik Raperda yang diajukan kali ini dapat dilampirkan selama masa pembahasan sampai dengan sebelum ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda nanti,” kata Mohammadin sebagai juru bicara.

Pertanyaan soal naskah lima Raperda yang diajukan itu dijawab langsung Walikota Singkawang, Hasan Karman. Walikota yang baru saja mendapatkan gelar doktor ini mengatakan nakash akademik itu bukan sesuatu yang diharuskan.

“Kalau kita melihat ketentuan, naskah akademik itu bukanlah keharusan,” kata Hasan Karman berkomentar.

Kata dia, yang terpenting dari Raperda itu adalah telah menjiwai kebutuhan masyarakat. Yang terpenting juga, Raperda itu memenuhi kepentingan masyarakat.

“Usulan itu positif, dan kita akan bahas dalam pembahasan nanti,” jelas Hasan Karman.

Hasan Karman juga mengomentari kinerja dewan. Bagi dia, dewan memiliki hak inisiatif yang harus digunakan. Salah satu tujuan hak itu adalah mengajukan Raperda.

“Kalau mengkritik terus, pusing juga kita,” kata Hasan Karman.