Kepala Lapas Kalas II B Singkawang, Setia Budi Irianto mengatakan ada 10 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singkawang yang mendapat pembebasan bersyarat. Mereka mendapat keringanan hukuman dari Menteri Kehakiman.
Kepala Lapas Kalas II B Singkawang, Setia Budi Irianto mengatakan ada 10 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singkawang yang mendapat pembebasan bersyarat. Mereka mendapat keringanan hukuman dari Menteri Kehakiman.
“Pengajuan telah dilakukan Lapas Singkawang beberapa bulan lalu, sebelum ketentuan-ketentuan pembebasan bersyarat terpenuhi,” kata Budi saat ditemui.
Pengajuan dilakukan melalui lapas ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Kalbar. Permohonan dilanjutkan ke Dirjen Pemasyarakatan Indonesia.
Kata Budi, bebas bersyarat bukan berati napi berkurang masa tahanannya. Tetap berstatus napi selama masa tahanan belum selesai. Bedanya, mereka dapat menjalankan aktivitas di luar tahanan.
“Tetap menjalani masa hukuman, bedanya hanya di luar tahanan,” ujar Budi.
Diterangkan Budi, dalam satu tahun masa pembinaan napi bebas bersyarat terus dipantau. Jika mengulang tindak pidana, mereka akan kembali masuk bui untuk menjalani sisa hukuman ketika bebas bersyarat.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
