You are here

Tapal Batas Hutan Adat

Sesuai dengan kesepakatan bersama unsur Muspika kecamatan Sekadau Hulu pada 19 Oktober lalu, warga Dusun Perongkan dan Roca melakukan pengukuran atau pembuatan kembali patok batas antara kedua dusun tetangga itu, Selasa (8//11), yang telah digarap oleh perusahaan perkebunan.

Turut hadir, Camat Sekadau Hulu, Kapolsek dan Danramil beserta jajarannya. Sayangnya perwakilan PT. MJP tidak tampak hadir di dalam kesempatan tersebut.

Sebelumnya, kawasan Natai Pelaik yang merupakan lokasi tapal batas kedua dusun tersebut merupakan hutan adat sekaligus menjadi pembatas antara wilayah teritorial masing-masing dusun. Areal hutan adat tersebut digarap oleh PT. MJP secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada warga Perongkan. Akibatnya, warga Perongkan menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan. Kemudian pada pertemuan yang lalu di Kecamatan Sekadau hulu, kedua dusun telah bersepakat untuk menelusuri tapal batas dusun mereka.

“Setelah dilakukan pengukuran bersama yang dihadiri Muspika, kami bersama warga roca sepakat untuk mendirikan batas ditempat awal. Lokasi itu sendiri sudah menjadi patok batas antardua dusun sejak zaman dahulu. Jadi sekarang tidak ada masalah lagi,” kata Heriyono, salah seorang warga Perongkan di Sekadau, Rabu (9/11).

Pendirian patok batas yang baru berlangsung kondusif dan lancar serta dihadiri ratusan warga dari dua dusun. Pengukuran dimulai sekitar pukul 10.00 hingga sore hari. Batas dibuat ditempat semula, dimana kayu-kayu berukuran besar yang menjadi patok batas antar dusun.

Warga Perongkan dan Roca berterima kasih kepada unsur Muspika yang telah bersedia menjadi penengah sehingga permasalahan tapal batas ini ditemukan solusinya. “Kita berterima kasih kepada Muspika karena sudah bersedia menengahi permasalahan patok batas ini sampai selesai,” ujar Yono.

Perusahaan mangkir

Pengukuran ulang patok batas antara Dusun Perongkan dan Dusun Roca, Selasa (8/11), tidak dihadiri oleh perwakilan dari PT MJP. Padahal, sesuai kesepakatan bersama Muspika dan warga serta pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit berjanji akan memfasilitasi proses pengukuran ulang tersebut.

Perwakilan warga Dusun Perongkan, Sudarno, menyesali ketidakhadiran dari pihak perusahaan. Dia menilai tindakan inkonsistensi dari PT. MJP merupakan tindakan yang tidak bertanggungjawab dan terkesan mengadu domba.

“Seharusnya mereka menghadiri kegiatan itu, karena permasalahan ini timbul menjadi sengketa karena terkait batas-batas teritori dua dusun ini. Malah, camat, Kapolsek dan Danramil hadir serta bersedia berjalan kaki ke lokasi bersama warga, walaupun lokasinya jauh. Jadi saya nilai perusahaan tidak bertanggungjawab dalam masalah ini,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, wartawan Borneo Tribune terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait persoalan tersebut melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan perwakilan dari perusahaan tidak berhasil dihubungi.