Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan dan toko di pasar di kawasan kota Sekadau, Jumat (3/9).
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, Wurdan Mahzumi, yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Dominika.
Sidak bertujuan untuk memberikan rasa aman terhadap peredaran sejumlah barang, makanan maupun minuman yang dijual oleh pemilik toko atau pemilik swalayan kepada konsumen menjelang lebaran di seantero ’Bumi Lawang Kuari’.
Surat Badan POM, Nomor 02.02.1002.90, tentang Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Pangan, menjadi dasar dilaksanakannya sidak tersebut. Dalam surat tersebut menyebutkan pelaku pangan supaya tidak mengedarkan atau menjual atau mendistribusikan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti tanpa izin edar.
Sidak yang dilakukan menemukan banyak sekali agen atau toko yang menjual barang yang sudah kadarluasa. Seperti yang terdapat di toko Fajar Sekadau. Dimana banyak jenis makanan yang sudah kadarluasa yang ditemukan oleh pihak yang berwajib ketika melakukan sidak di toko tersebut, seperti permen, makanan ringan dan kecap botol.
Demikian juga yang terjadi di swalayan mini market Mitra Pelangi juga ditemukan sejumlah item yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Sejumlah barang tersebut diketahui belum memasuki batas kadaluarsa, namun kemasan produk terlihat sudah rusak dan terasa lembek.
Keempat item tersebut, meliputi kecap ikan sejumlah 8 botol, yang warnanya sudah kelihatan berubah serta tidak memiliki batasan tanggal kadaluarsa, sementara biscuit merk tertentu sudah kelihatan lembek dalam artian makanan tersebut sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Selain keempat barang tersebut, ikut pula disita makanan kaleng, seperti Sardines, yang berjumlah 1 buah, karena kemasan kalengnya sudah rusak dan spekuk 2 botol yang juga sudah rusak.
“Seharusnya produk home industri, seperti bumbu dapur itu tidak ada tanggal kadaluarsanya, hanya saja barang tersebut berjangka waktu tiga bulan. Jika demikian adanya, haruslah dicantumkan tanggal pembuatannya. Jika tanggal tersebut tidak ditemukan tentunya harus dipertanyakan lagi masuknya barang tersebut ke toko atau swalayan tersebut,” jelas Yankes Dominika.
Beranjak dari mini market yang sedang dalam proses renovasi akibat lantainya yang sudah miring serta terlihat bekas rembesan air, petugas gabungan pun langsung membongkar pasar tersebut. Tujuannya yang tak lain adalah sejumlah tempat yang sudah terbilang dalam usaha besar, seperti kelas grosir barang.
Sidak di kawasan pasar itu juga menemukan sejumlah makanan anak-anak yang juga sudah kadaluarsa.
“Pemusnahan itu nanti tetap akan dilakukan menunggu koordinasi antara Dinkes dan bagian Ekon serta Disperindagkop Sekadau. Pemusnahan itu nantinya tetap akan dihadiri instansi terkait, seperti Polri, Pol PP serta Disperindagkop dan Dinkes Kabupaten Sekadau. Sementara pemilik akan diberikan surat teguran, dan jika kedapatan masih menjual kembali, mereka akan tetap ditindaklanjuti lagi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
