You are here

Orang Tua Willy dan LPA Kalbar Datangi Komisi C

Nasib ketiga siswa SMA Negeri 1 Sekadau yang tidak boleh mengikuti ujian nasional oleh pihak sekolah itu kini telah sampai pada penanganan Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Propinsi Kalimantan Barat.

Nasib ketiga siswa SMA Negeri 1 Sekadau yang tidak boleh mengikuti ujian nasional oleh pihak sekolah itu kini telah sampai pada penanganan Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Propinsi Kalimantan Barat.

Beberapa waktu setelah rapat antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan perwakilan osisi yang difasilitasi komisi C DPRD Sekadau mengahasilkan keputusan bahwa ketiga siswa tersebut tidak dapat mengikuti ujian nasional dan direkomendasikan untuk mengikuti paket C.

Menurut orang tua yang anaknya dikeluarkan oleh pihak sekolah dinilai merugikan anaknya. Orang tua murid tetap tidak dapat menerima putusan tersebut dan melapor ke Komisi Lembaga Perlindungan Anak Kalimantan Barat.

Setelah dikaji lebih dalam, Koordinator LPA Kalbar Mahfud, menyatakan pengembalian siswa ke orang tua masing-masing terdapat indikasi ada pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hak Dasar Anak.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mahfud, bersama Apin orang tua wali Willi mendatangi komisi C DPRD Kabupaten Sekadau Selasa ( 09/02 ) kemarin.

Dalam pertemuan dengan komisi C, Mahfud menjelaskan ada beberapa hal yang bertentangan dengan HAM dan Hak Dasar Anak terkait pemulangan siswa ke orang tua. Diantaranya adalah Pasal 60 UU No 39 Tahun 1999 yang menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai minat, bakat, dan kecerdasannya. Selain itu juga bertolak belakang dengan UU No. 29 Tahun 2003 Pasal 5 bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.

Menurut Mahfud, kebijakan pengembalian siswa kepada orang tua terkesan diskriminatif dan tidak mengutamakan kepentingan terbaik anak yaitu ujian nasional. “Harusnya keputusan tersebut dengan perimbangan yang matang dan harus memperimbangkan berbagai aspek” ujar Mahfud.

Albertus Pinus anggota komisi C juga mengatakan keputusan pihak sekolah cenderung berkesan emosional semata. Pinus juga menyesalkan adanya demonstrasi oleh para siswa SMAN 01 ke DPRD beberapa waktu lalu. Ia menyatakan mendukung langkah orang tua murid untuk menggugat kepala sekolah SMA N 01 Sekadau jika putusan tersebut tetap dijalankan.

“Di sini yang dituntut adalah penegakan tata tertib sekolah. Tapi mengapa para siswa ini diijinkan demo pada jam pelajaran sekolah” ujar Pinus mempertanyakan demo siswa SMAN 01 Sekadau ke kantornya beberapa waktu lalu.

Pinus meminta kepada pihak sekolah agar dapat mengkaji kembali putusan tersebut. “kita ingin siswa tetap mengikuti ujian. Walaupun tidak di lembaga resmi seperti sekolah. Kita minta sekolah paling tidak memfasilitasi siswa agar tetap dapat mengikuti ujian nasional.bagaimanapun hak-hak dasar anak tetap harus dikedepankan” ungkap legislator PDI-P itu.