Anggota DPRD Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat Martinus Sudarno mengatakan Jalan Kayu apis yang hingga saat ini statusnya belum jelas, diusulkan menjadi jalan provinsi.
Anggota DPRD Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat Martinus Sudarno mengatakan Jalan Kayu apis yang hingga saat ini statusnya belum jelas, diusulkan menjadi jalan provinsi.
”Kita prihatin terhadap jalan kayu lapis yang hingga saat ini statusnya belum jelas. Karena setelah perusahaan kayu tidak lagi beroperasi di wilayah setempat, kini jalannya nyaris tidak terurus. Sungguh kita merasa prihatin dan kasihan dengan masyarakat yang tinggal di wilayah jalan setempat,” tutur putra daerah asal Perongkan Sekadau ini di Mess Pemkab Sekadau Sabtu (20/3), pekan lalu.
Menurut legislator partai berlambangg moncong putih itu, bahwa ruasa jalan kayu lapis adalah salah satu ruas jalan yang bisa menghubungkan langsung ke kabupaten tentangga yaitu kabupaten Kayong Utara, Ketapang dan Kabupaten Sintang. ”Atas pertimbangan itulah, sehingga statusnya bisa diusulkan ke pemprov kalbar,”ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas PU dan Pertambangan Kabupaten Sekadau Suyitno juga pernah melontarkan pernyataan yang sama, yaitu akan mengusulkan Jalan Kayu Lapis menjadi jalan provinsi. Karena sampai hari ini jalan tersebut belum miliki status.
Menurut Suyitno, upaya ini dalam kaitan mendukung pembangunan dan mempelancar jalur lintas Tiga kabupaten yang selama ini terbengkalai. Tiga kabupaten itu antara lain, Sekadau, Ketapang dan Kayong Utara. ”Pemkab Sekadau telah mengusulkan jalan kayu lapis ke dinas PU provinsi agar status jalan ini menjadi jalan provinsi. Sebab dengan demikian pembiayaan akan menjadi lebih ringan,” katanya.
Menurutnya, peningkatan status jalan provinsi itu untuk mengintensifkan pemeliharaan dan perbaikan yang saat ini mengalami kerusakan parah. Usulan dengan data kongkrit ke pemerintah provinsi sudah berjalan dua tahun yang lalu. Tidak bermaksud membela diri, kerusakan jalan kayu lapis yang hingga kini tak diperbaiki oleh Pemkab Sekadau. Suyitno menyebutkan karena statusnya bukan jalan kabupaten pemerintah tidak memiliki kewengan. Tidak heran ada kesan jalan tersebut dibiarkan.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
