Surat permohonan izin kampanye Bupati Sekadau Simon Petrus dan Wakil Bupati Abun Ediyanto yang mencalonkan diri sebagai kandidat pasangan calon incumbent pada pemilukada 19 Mei mendatang masih menunggu jadwal kampanye yang dikeluarkan oleh KPUD Sekadau.
Surat permohonan izin kampanye Bupati Sekadau Simon Petrus dan Wakil Bupati Abun Ediyanto yang mencalonkan diri sebagai kandidat pasangan calon incumbent pada pemilukada 19 Mei mendatang masih menunggu jadwal kampanye yang dikeluarkan oleh KPUD Sekadau.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau Awang Asnawi usai membuka acara sosialisasi sensus penduduk 2010 di Restoran tenda Biru di Jalan Merdeka Timur, Kamis (11/3).
Kata Sekda, hingga kini ini surat permohonan izin kampanye Bupati Simon dan Wakil Bupati Abun Ediyanto belum diproses, karena masih menunggu jadwal kampanye yang disampaikan KPUD Sekadau.
“Soal izin kampanye Bupati Simon dan Wakil Bupati Abun Ediyanto belum kita proses, nanti kalau sudah ada jadwal kampanye baru kita proses. Mekanismenya seperti apa? nanti kita akan koordinasikan dahulu dengan pemprov Kalbar,” timpal Sekda.
Yang terpenting untuk diketahui oleh masyarakat Kabupaten Sekadau, imbuh dia, seluruh kegiatan yang dilaksanakan baik oleh Bupati Simon maupun Wakil Bupati Abun Ediyanto selama ini masih dalam jabatannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga jangan disalah artikan, bahwa kegiatan tersebut ditafsirkan dengan kegiatan kampanye.
“Saya mau katakan, bahwa semua kegiatan yang dilakukan bupati dan wakil bupati selama ini adalah murni sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, jadi bukan kampanye. Kalau ada yang menafsirkan itu kampanye, saya katakan itu keliru dan tidak tepat,” tegasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
