You are here

Harga Tengkawang Anjlok Disperindagkop dan Anggota DPRD Ngadu ke Provinsi

Menanggapai anjloknya harga bijih tengkawang di Kabupaten Sekadau, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi bersama anggota DPRD mengadakan pertemuan dengan Dinas Perindag Provinsi Kalimantan Barat bersama anggota Kadin Prov Kalbar, Bank Indonesia, serta PT. Cahaya Kalbar (PT. Mentawi).

Kepala, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM, Kabupaten Sekadau, Ade Rachmat Syuhada, mengatakan hal tersebut Jumat, (11/3) lalu. Ade menuturkan hasil pertemuannya dengan Perindagkop, bersama pihak bank Indonesia dan PT Cahaya Kalbar dan PT Mentawai, bahwa anjloknya harga tengkawang yang saat ini terjadi di pasaran karena pengaruhi oleh harga minyak mentah dunia. Kemudian ILLEPE OIL turun, di satu sisi, ada MENGGO OIL yang berasal dari India, selain itu ada lagi bahan sejenis seperti bunga matahari yang semuanya merupakan barang subtitusi, sehingga membuat harga tengkawang menurun.


Dalam pernyataanya Ade menegaskan bahwa biji atau komuditi tengkawang dalam perdagangan tidak diatur tata niaganya, jadi apapun perusahaan yang memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), boleh mengekspor.

Namun demikian, ucap Ade pihak Perindag Provinsi Kalbar tetap mengakomodir, degan cara mencari informasi atau mengambil langkah-langkah untuk mengetahui pasar-pasar atau Negara-Negara yang mengimpor ILLEPE OIL ini, kepada BPEN ( Badan Pengembangan Ekspor Nasioanal ) serta Bursa Komoditi dengan Kementerian Perdagangan baik dari segi harga dan Negara – Negara pengimpor itu sendiri.

“Untuk diketahui bersama, negara tujuan Ekspor Tengkawang adalah Jerman, Belanda dan Jepang, dan untuk wilayah Kalimantan Barat Indonesia, Perusahaan yang mengekspor Tengkawang, yaitu PT. Sumber Djantin, PT. Sumber Alam dan PT. Cahaya Kalbar,” ujar Ade.

Berdasarkan dari informasi yang didapat, bahwa penanganan bijih tengakwang atau komoditi tengkawang ini, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor : 06 Tahun 2007, yang memuat tentang, IHH, Provisi serta memuat bahwa setiap kelompok tani harus memiliki atau memungut bijih tengkawang maksimal 20 ton. Leading sektornya adalah Dinas yang terkait yaitu Dinas Kehutanan. Dalam hal ini Dinas Kehutanan harus bisa menjelaskan atau memberikan gambaran kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa kebingungan atau merasa rugi.

Ada banyak pihak yang khawatir jika bijih tengkawang secara terus menerus turun, lambat laun akan ditebang  untuk bahan bangunan. Padahal pemerintah terus berupaya untuk melestarikan hutan dan lingkungan yaitu dengan penanaman pohon satu orang satu pohon.