You are here

Dewan Tinjau Lokasi Tambang Sirkon *PT. MBI Bantah Menambang Emas

Wakil Ketua DPRD Sekadau, Markus, didampingi Wakil Ketua Komisi B DPRD Sekadau, Muhammad, beserta Komisi A DPRD Kabupaten Sekadau, serta sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kamis (2/9), meninjau lokasi pertambangan sirkon milik PT. Mulia Bravo Indonesi (MBI), yang berlokasi di Dusun Semaung, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kunjungan ke lokasi milik PT. MBI tersebut, guna menindaklanjuti hasil rapat kerja Komisi A DPRD Sekadau dengan sejumlah dinas serta instansi terkait atas laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan adanya aktifitas pertambangan emas yang dilakukan PT. MBI, selain melakukan pertambangan sirkon.


Anggota Komisi A DPRD Sekadau, Paulus Subarno, membenarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa selain menambang sirkon, PT. MBI juga melakukan tambang emas yang bukan menjadi haknya berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Sekadau.


Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Markus, mengatakan peninjauan lokasi milik PT. MBI, selain untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penambangan emas, pihaknya juga ingin mengetahui izin operasional serta luas lahan yang mendapat izin untuk digarap oleh PT. MBI.


Setelah melakukan survey di lapangan yang terlihat hanya hamparan pasir luas eks PETI yang telah diolah untuk mengambil sirkon. Selain itu juga tampak beberapa alat-alat yang digunakan untuk proses penambangan, seperti spiral, ekskavator dan mesin diesel. Pekerjaan pun tengah dihentikan.


Manager Operasional Lapangan PT MBI, Robby, mengatakan tidak beroperasinya mesin ketika ditinjau oleh anggota dewan lantaran karena tidak ada air untuk proses penyaringan.


Dirinya juga menyatakan pihaknya memang mengolah lahan eks PETI, karena di lokasi tersebut banyak terdapat sirkon. Akan tetapi, Robby, menampik jika ada laporan masyarakat yang mengatakan PT. MBI turut mengolah sisa-sisa emas eks PETI.

“Kita di sini hanya mengambil sirkon, karena memang di lokasi seperti eks PETI ini banyak mengandung sirkon. Kalau ada yang bilang kita ambil emas, itu tidak benar,” tegasnya.


Menurut Robby, sejak dimulainya eksploitasi di lokasi tersebut pada 2007 hingga sekarang, berdasarkan izin yang sudah dikantongi oleh PT. MBI, pihaknya tidak pernah mendapat adanya emas di lokasi tersebut. Menurutnya emas yang terkandung di lokasi itu sudah tersedot habis oleh aktivitas PETI sebelum pihaknya mengolah lahan tersebut.

“Selama kurang lebih tiga tahun berada di sini, kita tidak pernah mendapatkan emas. Kalau pun ada itupun hanya ampas dari aktivitas PETI dulu,” ujar Robby.


Sementara itu Kepala Dinas PU dan Pertambangan Kabupaten Sekadau, melalui Kepala Bidang Pertambangan, S. Simanjuntak, membenarkan kalau PT. MBI sudah mengantongi izin untuk melakukan pekerjaan tambang sirkon. Terkait adanya laporan yang mengatakan PT. MBI menambang emas, ”Itu tidak benar,” tegas Simanjuntak.  


Menurut Simanjuntak, setelah melihat lokasi pertambangan itu, tidak ada potensi pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. MBI. Karena, kata dia, jika untuk menambang emas di lokasi eks PETI tentu volume emasnya tidak seberapa jika dibandingkan biaya yang diperlukan.

“Kalau dibilang mereka (PT. MBI, red) mengambil emas, saya rasa itu tidak terjadi. Karena mereka akan mengalami kerugian, karena lokasi tersebut eks PETI. Kalau emasnya masih banyak pasti pemilik lokasi tersebut tidak meninggalkannya begitu saja,” imbuhnya.