Anggota DPRD Sekadau, Paulus Sudarno menyikapi permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sekitar Kota Sekadau. Ia menemukan sejumlah bangunan banyak yang tidak melengkapi IBM.“Sebenarnya masalah perizinan ini cukup krusial. Karena bangunan tanpa IMB, tata kota menjadi semrawut semua,” katanya.
Padahal di dalam IMB sudah jelas semua aturan jika mendirikan sebuah bangunan harus mengurus IMB. Termasuk jarak bangunan dari jalan raya. Di lapangan justru sebaliknya, kebanyakan warga membangun dulu, baru mengurus izin. Padahal bangunan yang sudah berdiri bisa menjadi persoalan pengaturan tata kota.
Mau tidak mau instansi terkait seperti Satpel PP dapat segera mengecek perizinan bangunan yang ada. Khususnya bangunan yang berdiri berdekatan dengan badan jalan raya juga ditindak tegas, agar semua bangunan di Sekadau bisa mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan.
“Memang ada beberapa yang sudah mengantongi izin. Tapi, informasi yang didapat banyak juga yang belum ada izin,” kata Sudarno.
Jadi, IMB tersebut wajib dimiliki semua warga yang ingin mendirikan bangunan. Baik pengusaha yang akan mendirikan ruko maupun warga biasa yang hendak mendirikan bangunan rumah tempat tinggal.
“Yang sifatnya mau membangun harus ada IMB-nya. Agar dengan adanya izin tersebut ada pemasukan juga buat daerah, baik dalam bentuk retribusi atau dari jasa administrasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan, terkait dengan perizinan IMB tersebut, Pemkab melalui instansi terkait seharusnya dapat memulai kembali inventarisir perizinan bangunan. Karena, sampai saat ini Sekadau sudah memasuki usia ke-8 menjadi kabupaten baru.
“Jadi sudah waktunya untuk dilakukan penertiban terkait desing plan penataan kota. Jangan pula bangunan sudah banyak baru mau ditertibkan. Memang agak sulit untuk menyadarkan warga tentang pentingnya IMB,” katanya. Akan tetapi, hal ini perlu disosialisasikan terus-menerus, agar warga bisa paham akan pentingnya pengajuan izin.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
