Perserteruan warga terhadap PT Fajar Saudara Lestari (PT. FSL) belum menemui titik temu. Setelah merasa aspirasinya tak kunjung ditanggapi, warga kini mengancam akan menarik kembali lahan yang telah ditanami sawit oleh perusahaan.
Pernyataan tegas warga pemilik lahan itu diungkapkan kemarin, Kamis, (3/3) di Pontianak. Mereka berharap pihak perusahaan bisa membuka mata dengan kondisi yang ada saat ini. Warga menginginkan pihak perusahaan mau memegang komitmen yang dulu sempat mereka jajaki.
“Perusahaan tidak memegang perjanjian yang dulu kita sepakati. Kita ingin pola inti-plasma bukan bagi hasil 70-30,” ujar Syarif Yusuf, salah seorang warga membuka pembicaraan.
Warga berkeyakinan, bila tidak kerjasama antara warga dan perusahaan tidak menganut pola inti-plasma itu sama artinya warga akan menjadi kuli selama-lamanya. Oleh karena itu mereka menuntut kerjasama PT FSL dengan koperasi Mitra Jaya yang dibentuk warga berdasarkan rapat dengan Muspika dan aparatur desa dilaksanakan.
“Kalau tidak pakai pola inti-plasma sampai 30 tahun pun kami akan tetap menjadi kuli, tidak punya kebun. Mau jadi apa nasib anak cucu kami nanti,” tegas pria yang juga Ketua RT di Dusun Padu Empat ini.
Warga juga menyesalkan tindakan PT FSL yang kini justru meninggalkan Koperasi Mitra Jaya dan beralih ke koperasi baru yang diduga sengaja dibentuk perusahaan untuk menggerogori keutuhan warga. Melalui orang-orang tertentu warga dimobilisir untuk mendukung koperasi baru yang cenderung lebih mudah dikendalikan perusahaan.
“Kita menolak cara-cara kotor yang dilakukan pihak perusahaan dengan membatalkan kerjasama secara sepihak dan menyokong pembentukan koperasi baru. Ini sama saja dengan memecah belah kami sebagai warga,” tegas M. Mansur warga lainnya.
Warga yang memiliki hak kelola atas lahan seluas 5.500 hektar ini sekarang meminta ketegasan pihak perusahaan. Mereka memberi pilihan kepada perusahaan untuk melaksanakan kesepakatan atau warga menarik kembali lahan koperasi yang telah ditandatangani Bupati Kabupaten Pontianak pada saat itu.
“Kita meminta BPN tidak memroses HGU perusahaan. Karena kita belum menyerahkan lahan,” ujar Iwan, warga lainnya.
Oleh karena itu para warga berharap Bupati Kabupaten Kubu Raya bisa memfasilitasi dengan menjadi penengah pada pertemuan antara warga dan pihak perusahaan. Mereka berharap Bupati bisa melihat persoalan ini secara utuh dan warga tidak dirugikan hak-haknya.
“Kalau perusahaan ingin mengambil tanamannya silahkan, cabut saja pohon sawitnya. Kami mau ambil tanah kami kembali,” ancam Hanafi, tokoh pemuda yang turut menyatakan sikap mereka..
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
