Menurut data Realisasi Penerimaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe A3 tahun 2009, tercatat lebih dari Rp 9 Miliar pajak masuk ke kas negara melalui PPLB Entikong. Namun Sanggau tidak mendapatkan manfaat secara langsung.
Menurut data Realisasi Penerimaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe A3 tahun 2009, tercatat lebih dari Rp 9 Miliar pajak masuk ke kas negara melalui PPLB Entikong. Namun Sanggau tidak mendapatkan manfaat secara langsung.
Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam waktu dekat berencana mengusulkan tiga gagasan guna mengembangkan perdagangan di kawasan perbatasan.
Nilai pajak masuk dari data Bea Cukai tersebut terlihat besarnya pajak yang masuk hingga nilainya mendekatai angka Rp 10 M sacara tidak langsung menunjukkan bahwa volume lintas batas barang antar negara yang terjadi di PPLB sangat tinggi dan hal tersebut dalam kondisi Entikong tidak termasuk kedalam lima pelabuhan impor barang sesuai permendag nomor 58.
Dari data tersebut dan melihat realisasi di peerbatasan dalam hal prospek pendapatan daerah dari sektor pajak yang disandingkan dengan peluang usaha bagi sebagian besar masyarakat perbatasan, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Kabupaten Sanggau Eka Pria Saputra menganggapi hal tersebut sebagai satu prospek yang perlu dikembangkan dan memiliki nilai tawar sangat tinggi.
”Penanganan perbatasan tidak bisa diatur dengan Perda saja melainkan perlu diatur dalam Permendag sehingga dengan kewenangan Permendag itu pengembangan kawasan perbatasan dapat lebih maksimal,” ujar Eka, Senin, (8/3) kemarin.
Eka yang juga dosen Fakultas Ekonomi Untan ini menyebut dalam rangkaian rapat kerja teknis yang diselenggarakan di Pontianak dan juga dihadiri dari kementrian perdagangan, pemerintah provinsi dan beberapa kalangan lainnya akan mencoba mengusulkan tiga poin penting yang dirasa mendesak. Ketiga poin tersebut yakni perlunya peninjauaan kembali permendag nomor 58 tahun 2009 tentang impor barang sehingga untuk di Sanggau mendapat pengecualian dalam hal impor tiga jenis barang pokok terutama minyak goreng, gas dan gula.
Poin kedua yang perlu ditijau ulang yakni besaran nilai besarnya nilai belanja dari 600 ringgit menjado U$ 1500 walau hal tersebut harus dibicarakan dalam kontek Sosekmalindo, serta poin ketiga peluasan lini I yang awalnya hanya Entikong dan Sekayam ditambah menjadi Beduai, Kembayan dan Tayan Hulu.
Dijelaskannya lagi bahwa melihat masa berlaku permendag no 58 tersebut berakhir 31 Desember 2010 ini maka tersisa sekitar sembilan bulan peluang untuk melakukan usulan revisi permendag tersebut dan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memuluskan rencana tersebut.
”Stake holder sudah kita mintai pendapat dan saran, saat ini masukan dan pendapat terus dikumpulkan guna menunjang hal besar ini,” ujarnya lagi.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
