Ungkapan Bambang Haryanto SH M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau sepertinya bukan gertak sambal, proses hukum atas tersangka kasus korupsi pengadaan semen tetap berlanjut. Jumat, (20/3) siang kemarin Ad resmi ditahan.
Meski pada akhir Februari lalu Ad sudah berusaha mengembalikan uang sebanyak Rp 100 Juta Rupiah sebagai salah satu betuk tanggung jawabnya atas kerugiann yang dialami negara yang diakibatkan oleh tersangka.
“Siang ini tersangka resmi ditahan karena telah memenuhi unsur dan kasusnya sudah dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri),” ujar Bambang.
Saat ini tersangka kasus korupsi semen tersebut sudah dititipkan di Rutan Kelas II B Sanggau dan statusnya sudah menjadi tahanan pihak pengadilan negeri dan bukan lagi Kejaksaan. Kajari secara tegas menyatakan komitmen dan profesionalisme kerja serta bertindak objektif dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak akan terpegaruh dari berbagai upaya pelepasan dari unsur pidana dalam hal ini
mengembalikan uang hasil korupsi.
Hal tersebut didasarkan dalam pasal 4 UU No. 31 tahun 1999, dan disempurnakan di UU no 20 tahun 2007, menyimpulkan bahwa pengembalian uang korupsi tersebut tidak akan mempengaruhi proses penanganan hokum sekalipun tersangka mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan (BPKP) Kalbar atas kasus korupsi semen tersebut negara dirugikan sebesar Rp 736.350.000.
Namun demikian satu tersangka berinisial Fa yang sejak kasus korupsi semen tersebut diproses secara hukum telah melarikan diri dan hingga kini masih dalam proses pencarian belum dapat dilakuka proses hukum kepadanya. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2007 lalu. pengadaan 33.200 zak semen dalam pembangunan 160 Desa, dan enam Kelurahan se-Kabupaten Sanggau. Dalam proses pengadaan semen tersebut Ad melakukan kerja sama dengan pihak swasta dan ditunjuklan Fa.
Kerja sama antara Fa dan Ad dalam hal ini tidak berjalan mulus hingga alokasi dana tidak tepat sasaran. Dan dari hasil penyelidikan pihak kejaksaan terbukti sebagian besar
desa dan kelurahan belum menerima uang tersebut, namun mereka telah memiliki
kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 10 juta.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
